Cara Pencairan BPJS 30 Persen

Cara Pencairan BPJS 30 Persen – Panduan Lengkap untuk Pekerja

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah sebuah lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu program yang disediakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta yang terdaftar.

Bagi pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta JKN, mereka akan dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji yang diterima setiap bulannya. Namun, pada tahun 2020 lalu, pemerintah Indonesia memberikan relaksasi pembayaran iuran BPJS dengan memberikan keringanan sebesar 30% selama tiga bulan. Jika Anda adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKN dan ingin melakukan pencairan BPJS 30 persen, berikut adalah panduan lengkapnya.

1. Pastikan Anda Telah Terdaftar sebagai Peserta JKN
Sebelum melakukan proses pencairan BPJS 30 persen, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda telah terdaftar sebagai peserta JKN. Jika belum terdaftar, Anda bisa mendaftarkan diri ke kantor BPJS terdekat atau melalui website resmi BPJS.

2. Cek Nomor Virtual Account BPJS
Setelah terdaftar sebagai peserta JKN, cek nomor virtual account BPJS Anda yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran iuran. Nomor virtual account ini dapat ditemukan di website resmi BPJS atau melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan.

3. Login ke Aplikasi Mobile BPJS Kesehatan
Setelah mengunduh aplikasi mobile BPJS Kesehatan, login ke aplikasi dengan menggunakan nomor BPJS dan nomor virtual account yang telah Anda dapatkan sebelumnya.

4. Pilih Menu Pencairan BPJS 30 Persen
Setelah berhasil login ke aplikasi BPJS, pilih menu pencairan BPJS 30 persen yang tersedia di halaman utama aplikasi.

TRENDING:  Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen

5. Isi Formulir Pencairan BPJS 30 Persen
Setelah memilih menu pencairan BPJS 30 persen, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pencairan yang memuat informasi seperti nama lengkap, nomor virtual account, nomor NIK, dan tanggal lahir.

6. Verifikasi Data yang Sudah Diisi
Setelah mengisi formulir pencairan BPJS 30 persen, pastikan kembali bahwa data yang telah diisi sudah benar dan sesuai dengan identitas Anda. Klik tombol verifikasi jika sudah yakin.

7. Tunggu Konfirmasi dari Pihak BPJS
Setelah mengirimkan formulir pencairan BPJS 30 persen, tunggu konfirmasi dari pihak BPJS melalui email atau SMS yang telah terdaftar pada akun BPJS Anda. Konfirmasi ini akan memberitahukan apakah pencairan BPJS 30 persen Anda berhasil atau tidak.

Itulah panduan lengkap tentang cara pencairan BPJS 30 persen untuk pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta JKN. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan informasi terbaru seputar program BPJS yang disediakan oleh pemerintah Indonesia. Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan pencairan BPJS 30 persen.

Kesimpulan

Pencairan BPJS 30 persen adalah salah satu program relaksasi pembayaran iuran BPJS yang disediakan oleh pemerintah Indonesia. Bagi pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat melakukan pencairan BPJS 30 persen secara online melalui aplikasi BPJS Kesehatan. Panduan di atas dapat membantu Anda yang ingin melakukan pencairan BPJS 30 persen dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan informasi terbaru seputar program BPJS yang disediakan oleh pemerintah Indonesia.