Cara Mengurus BPJS Kecelakaan Kerja

Cara Mengurus BPJS Kecelakaan Kerja: Panduan Lengkap

BPJS Kecelakaan Kerja adalah salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam hal terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Untuk mengikuti program ini, setiap tenaga kerja wajib mendaftar dan membayar iuran setiap bulannya. Pendaftaran dan pengurusan BPJS Kecelakaan Kerja dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Berikut adalah panduan lengkap cara mengurus BPJS Kecelakaan Kerja.

1. Persyaratan

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga negara Indonesia atau WNA yang memiliki izin bekerja di Indonesia
b. Usia minimal 15 tahun dan maksimal 55 tahun
c. Terdaftar sebagai tenaga kerja di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
d. Membayar iuran setiap bulannya

2. Pendaftaran

Untuk mendaftar BPJS Kecelakaan Kerja, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Step 1: Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Kartu Tanda Pencari Kerja (jika belum bekerja)
c. Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai (SKPP) atau Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Non-PNS (SKPTN) (jika sudah bekerja)

Step 2: Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Step 3: Bayar iuran dan biaya administrasi pendaftaran sesuai dengan tarif yang berlaku.

Step 4: Ambil bukti pendaftaran BPJS Kecelakaan Kerja dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.

3. Klaim BPJS Kecelakaan Kerja

Jika kamu mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, kamu bisa mengajukan klaim BPJS Kecelakaan Kerja dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Step 1: Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

a. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat izin tinggal terbatas (KITAS) bagi WNA
b. Fotokopi buku tabungan atau rekening koran
c. Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa kamu mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
d. Surat keterangan dari perusahaan atau tempat kerja yang menyatakan bahwa kamu sedang dalam keadaan sakit atau mengalami kecelakaan kerja

Step 2: Isi formulir klaim yang disediakan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Step 3: Serahkan semua dokumen dan formulir klaim ke petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Step 4: Tunggu proses verifikasi dokumen dan klaim yang diajukan.

Step 5: Jika klaim dinyatakan valid, maka kamu akan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

4. Tarif Iuran BPJS Kecelakaan Kerja

Tarif iuran BPJS Kecelakaan Kerja ditetapkan berdasarkan upah atau gaji yang diterima oleh tenaga kerja. Berikut adalah tarif iuran BPJS Kecelakaan Kerja yang berlaku pada tahun 2021:

a. UMP (Upah Minimum Provinsi) di bawah Rp 3.940.000: Rp 24.000 per bulan
b. UMP di atas Rp 3.940.000: 0,61% dari UMP per bulan

5. Keuntungan BPJS Kecelakaan Kerja

BPJS Kecelakaan Kerja memberikan keuntungan bagi tenaga kerja dalam hal terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Keuntungan yang diberikan antara lain:

a. Santunan biaya pengobatan
b. Santunan biaya perawatan di rumah sakit
c. Santunan biaya transportasi
d. Santunan biaya kompensasi atas kehilangan penghasilan
e. Santunan biaya pemakaman jika terjadi kematian

Cara Mengurus BPJS Kecelakaan Kerja adalah langkah awal untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam hal terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Dengan mengikuti program ini, kamu bisa mendapatkan keuntungan dari BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan. Pastikan kamu memenuhi persyaratan dan membayar iuran setiap bulannya untuk mendapatkan perlindungan yang maksimal dari BPJS Kecelakaan Kerja.