Cara Mengambil Jht BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengambil JHT BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap

JHT atau Jaminan Hari Tua adalah salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada saat memasuki masa pensiun. Jika Anda adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda berhak untuk mengambil JHT ketika telah memasuki masa pensiun atau telah mengundurkan diri dari pekerjaan. Namun, bagaimana cara mengambil JHT BPJS Ketenagakerjaan? Simak panduan lengkapnya berikut ini.

1. Persyaratan Mengambil JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melakukan pengambilan JHT, pastikan bahwa Anda telah memenuhi persyaratan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

a. Telah membayar iuran JHT selama minimal 10 tahun.
b. Telah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun untuk pria dan 51 tahun untuk wanita.
c. Telah mengundurkan diri dari pekerjaan atau telah berhenti bekerja karena suatu sebab.

2. Cara Mengambil JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Aktif

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja, pengambilan JHT dapat dilakukan pada saat mengundurkan diri dari pekerjaan atau telah mencapai usia pensiun. Berikut adalah cara mengambil JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta aktif:

a. Mengajukan pengunduran diri dari pekerjaan dengan membawa surat pengunduran diri dan dokumen tambahan seperti KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan ke kantor BPJS terdekat.
b. Jika telah mencapai usia pensiun, peserta dapat mengajukan permohonan pengambilan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja yang menyatakan telah mencapai usia pensiun.

3. Cara Mengambil JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Pensiun

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki masa pensiun, pengambilan JHT dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkah cara mengambil JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta pensiun:

TRENDING:  Cara Mengambil Uang Jht BPJS

a. Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Klik menu Pensiun dan pilih Mengambil JHT.
c. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar, mulai dari data diri hingga nomor rekening bank yang akan digunakan untuk pencairan JHT.
d. Unggah dokumen persyaratan seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan surat keterangan dari perusahaan tempat peserta bekerja yang menyatakan telah mencapai usia pensiun.
e. Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah dokumen, klik Kirim Permohonan.

4. Proses Verifikasi dan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengajukan permohonan pengambilan JHT, peserta akan menjalani proses verifikasi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini memeriksa kebenaran data dan persyaratan yang telah diajukan peserta. Jika semua data dan persyaratan telah terpenuhi, maka peserta akan menerima notifikasi bahwa permohonan pengambilan JHT telah disetujui.

Setelah disetujui, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses pencairan JHT ke rekening bank yang telah diisi pada formulir permohonan. Peserta dapat mengecek apakah JHT telah masuk ke rekening bank dengan cara mengakses website BPJS Ketenagakerjaan dan memasukkan nomor rekening bank pada menu Cek Saldo JHT.

5. Kesimpulan

Mengambil JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi persyaratan. Cara mengambil JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara online atau datang langsung ke kantor BPJS terdekat. Pastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi dan data yang diisi pada formulir permohonan telah benar dan lengkap untuk mempercepat proses verifikasi dan pencairan JHT.