Cara Mencairkan BPJS Perusahaan Lama

Cara Mencairkan BPJS Perusahaan Lama: Panduan Lengkap

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan lembaga yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS terdiri dari beberapa jenis jaminan, salah satunya adalah Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang menyediakan akses kesehatan untuk masyarakat. Saat ini, banyak perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan. Namun, jika seorang karyawan pindah ke perusahaan yang belum mendaftar BPJS Kesehatan, maka diperlukan proses pengalihan iuran BPJS. Berikut ini adalah cara mencairkan BPJS perusahaan lama.

1. Masa Tunggu

Sebelum dapat melakukan proses pengalihan iuran BPJS, perlu diketahui bahwa terdapat masa tunggu selama 1 bulan sejak karyawan keluar dari perusahaan sebelum iuran BPJS dapat dipindahkan ke perusahaan baru. Artinya, karyawan yang baru bergabung dengan perusahaan baru harus menunggu selama 1 bulan sebelum BPJS dapat diaktifkan. Masa tunggu ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan iuran BPJS.

2. Persiapan Dokumen

Langkah selanjutnya dalam cara mencairkan BPJS perusahaan lama adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

a. Surat pengalihan iuran BPJS dari perusahaan lama ke perusahaan baru.

b. Surat pernyataan pengalihan iuran BPJS dari karyawan.

c. Fotokopi KTP karyawan.

d. Fotokopi Kartu Keluarga.

e. Fotokopi Surat Keterangan Lahir (SKL) atau Akta Kelahiran.

f. Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).

g. Fotokopi Surat Cerai (bagi yang sudah bercerai).

3. Pengajuan Pengalihan Iuran

Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan telah disiapkan, langkah selanjutnya dalam cara mencairkan BPJS perusahaan lama adalah mengajukan pengalihan iuran BPJS. Proses pengajuan ini bisa dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:

a. Online

Untuk mengajukan pengalihan iuran BPJS secara online, karyawan harus memasukkan data pribadi dan dokumen-dokumen yang telah disiapkan ke dalam sistem online BPJS. Setelah itu, perusahaan lama akan menerima notifikasi dari BPJS tentang pengajuan pengalihan iuran BPJS. Perusahaan lama akan memberikan persetujuan dan memberikan surat pengalihan iuran BPJS yang sudah ditandatangani.

b. Langsung ke Kantor BPJS

Karyawan juga bisa mengajukan pengalihan iuran BPJS langsung ke kantor BPJS terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah itu, BPJS akan memberikan surat pengalihan iuran BPJS yang sudah ditandatangani.

4. Melakukan Pembayaran Iuran BPJS

Setelah mendapatkan surat pengalihan iuran BPJS yang sudah ditandatangani dari perusahaan lama dan BPJS, langkah selanjutnya dalam cara mencairkan BPJS perusahaan lama adalah melakukan pembayaran iuran BPJS. Pembayaran ini harus dilakukan oleh perusahaan baru. Pada umumnya, perusahaan baru akan membayar iuran BPJS secara langsung ke BPJS.

5. Aktivasi BPJS

Setelah proses pembayaran iuran BPJS selesai dilakukan, karyawan sudah bisa mengaktifkan BPJS di perusahaan baru. Karyawan harus membawa surat pengalihan iuran BPJS yang sudah ditandatangani dari perusahaan lama dan BPJS ke kantor BPJS terdekat untuk aktivasi BPJS.

Demikianlah cara mencairkan BPJS perusahaan lama. Meskipun terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan, namun proses pengalihan iuran BPJS tidaklah sulit jika semua dokumen telah disiapkan dengan baik. Selamat mencoba!