Cara Pencairan Jht 10 Persen Online

Cara Pencairan Jht 10 Persen Online

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan dana yang disimpan oleh Pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Jumlah dana yang disimpan oleh BPJS Ketenagakerjaan dari Pekerja ini sebesar 5,7% dari gaji Pokok dan 3% dari tunjangan tetap setiap bulannya. Namun, dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini, banyak Pekerja yang membutuhkan dana JHT 10 Persen untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Maka dari itu, dalam artikel ini akan dijelaskan Cara Pencairan Jht 10 Persen Online.

1. Mengetahui Syarat dan Ketentuan Pencairan JHT 10 Persen

Sebelum melakukan pencairan JHT 10 Persen, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pekerja. Pertama, Pekerja harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Kedua, Pekerja harus sudah pensiun atau terkena PHK. Ketiga, Pekerja harus sudah berusia minimal 56 tahun.

2. Mendaftar Akun di Website BPJS Ketenagakerjaan

Langkah selanjutnya adalah mendaftar akun di website BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja dapat mengakses website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah itu, Pekerja harus mengklik tombol Daftar pada halaman utama website BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mengisi Data Diri pada Formulir Pendaftaran

Setelah berhasil mengakses website BPJS Ketenagakerjaan dan mengklik tombol Daftar, Pekerja harus mengisi data diri pada formulir pendaftaran yang tersedia. Pastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan identitas Pekerja.

4. Mengunggah Dokumen Pendukung

Setelah mengisi data diri pada formulir pendaftaran, Pekerja harus mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga. Pastikan dokumen yang diunggah sudah jelas dan tidak blur.

5. Verifikasi Akun

Setelah mengunggah dokumen pendukung, Pekerja akan menerima email dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi akun. Pekerja harus membuka email tersebut dan mengklik link verifikasi yang terdapat di dalamnya.

TRENDING:  Cara Mencairkan Jht Secara Online

6. Login ke Akun BPJS Ketenagakerjaan

Setelah berhasil melakukan verifikasi akun, Pekerja dapat login ke akun BPJS Ketenagakerjaan yang telah didaftarkan sebelumnya. Pekerja dapat mengakses menu Pencairan JHT pada halaman utama akun BPJS Ketenagakerjaan.

7. Memilih Jenis Pencairan

Pada menu Pencairan JHT, Pekerja harus memilih jenis pencairan yang diinginkan yaitu Pencairan JHT 10 Persen. Setelah itu, Pekerja harus mengisi formulir pencairan JHT 10 Persen dengan data yang benar dan jelas.

8. Mengunggah Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir pencairan JHT 10 Persen, Pekerja harus mengunggah dokumen pendukung seperti surat keterangan pensiun atau surat keterangan PHK. Pastikan dokumen yang diunggah sudah jelas dan tidak blur.

9. Menunggu Proses Verifikasi

Setelah mengunggah dokumen pendukung, Pekerja harus menunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja.

10. Menerima Dana JHT 10 Persen

Setelah proses verifikasi selesai, Pekerja akan menerima dana JHT 10 Persen secara otomatis ke rekening yang telah didaftarkan sebelumnya.

Itulah Cara Pencairan Jht 10 Persen Online yang dapat dilakukan oleh Pekerja. Pastikan Pekerja telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pencairan JHT 10 Persen. Semoga artikel ini dapat membantu Pekerja dalam memperoleh dana JHT 10 Persen yang sangat dibutuhkan saat ini.