Cara Mencairkan BPJS Tenaga Kerja Secara Online

Cara Mencairkan BPJS Tenaga Kerja Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang wajib diikuti oleh setiap pekerja di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sakit, atau pensiun. Saat ini, memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online. Artikel ini akan membahas tentang cara mencairkan BPJS Tenaga Kerja secara online.

1. Persyaratan untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain:

a. Harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
b. Sudah memenuhi masa tunggu selama 30 hari sejak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
c. Sudah mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari BPJS Ketenagakerjaan.

2. Memperoleh SK dari BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, peserta harus terlebih dahulu memperoleh SK dari BPJS Ketenagakerjaan. SK ini berisi tentang jumlah uang yang dapat diterima oleh peserta sebagai ganti rugi atas kecelakaan kerja atau sakit yang diderita.

Untuk memperoleh SK, peserta harus mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan klaim antara lain:

a. Mengisi formulir klaim yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
b. Melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan dari dokter atau rumah sakit, bukti kecelakaan kerja, dan bukti identitas diri peserta.
c. Mengunggah formulir klaim dan dokumen pendukung ke website BPJS Ketenagakerjaan.

Jika klaim sudah diajukan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan apabila disetujui, maka peserta akan diberikan SK. SK ini dapat diunduh melalui website BPJS Ketenagakerjaan.

TRENDING:  Cara Mencairkan BPJS Tenaga Kerja Via Online

3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Setelah memperoleh SK dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Adapun cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah sebagai berikut.

Langkah 1. Masuk ke website BPJS Ketenagakerjaan
Buka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan masuk ke akun peserta dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi.

Langkah 2. Pilih Menu Layanan
Setelah masuk ke akun peserta, pilih menu Layanan untuk memperoleh pilihan menu yang tersedia.

Langkah 3. Pilih Menu Cek Saldo Klaim
Pada menu Layanan, pilih menu Cek Saldo Klaim untuk mengecek jumlah uang yang dapat diterima oleh peserta sebagai ganti rugi atas kecelakaan kerja atau sakit yang diderita.

Langkah 4. Pilih Menu Pencairan Klaim
Setelah mengetahui jumlah uang yang dapat diterima sebagai ganti rugi atas kecelakaan kerja atau sakit yang diderita, peserta dapat memilih menu Pencairan Klaim untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Langkah 5. Isi Formulir Pencairan
Peserta harus mengisi formulir pencairan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan lengkap dan benar. Formulir tersebut antara lain berisi tentang data pribadi peserta, nomor SK, data rekening bank, dan keterangan lain yang dibutuhkan.

Langkah 6. Unggah Dokumen Pendukung
Peserta harus mengunggah dokumen pendukung seperti SK, bukti identitas diri, dan bukti rekening bank.

Langkah 7. Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir pencairan dan mengunggah dokumen pendukung, peserta harus memverifikasi kembali data yang telah diisikan.

Langkah 8. Kirim Data
Jika data sudah benar dan sesuai, peserta dapat mengirimkan data ke BPJS Ketenagakerjaan dengan memilih tombol Kirim.

4. Penutup
Demikianlah cara mencairkan BPJS Tenaga Kerja secara online. Dalam melakukan pencairan, pastikan bahwa persyaratan sudah terpenuhi dan data yang diisikan sudah benar dan sesuai. Dengan melakukan pencairan secara online, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh manfaat yang diperlukan dengan lebih cepat dan mudah.

TRENDING:  Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online