Cara Klaim BPJS Tenaga Kerja 10 Persen

Cara Klaim BPJS Tenaga Kerja 10 Persen

BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan sudah sejak lama dikenal sebagai program jaminan sosial yang sangat bermanfaat bagi tenaga kerja di Indonesia. Salah satu program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah program Klaim BPJS Tenaga Kerja 10 Persen.

Cara Klaim BPJS Tenaga Kerja 10 Persen

Program BPJS Tenaga Kerja 10 Persen merupakan program yang bertujuan untuk memberikan santunan kepada ahli waris ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian. Santunan yang diberikan sebesar 10 persen dari upah yang diterima oleh pekerja selama bekerja. Nah, bagaimana cara klaim BPJS Tenaga Kerja 10 Persen? Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Persyaratan Klaim BPJS Tenaga Kerja 10 Persen

Sebelum melakukan klaim BPJS Tenaga Kerja 10 Persen, terlebih dahulu pastikan bahwa anda sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

– Ahli waris harus mengajukan surat permohonan klaim BPJS Ketenagakerjaan
– Ahli waris harus melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
– Ahli waris harus melampirkan fotocopy surat kematian dari rumah sakit atau SKM dari kepolisian
– Ahli waris harus melampirkan fotocopy surat kuasa bila klaim diajukan oleh pengacara atau kuasa hukum

2. Pengajuan Permohonan

Setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan klaim. Untuk mengajukan permohonan klaim BPJS Tenaga Kerja 10 Persen, berikut adalah langkah-langkahnya:

– Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
– Mengambil formulir Klaim BPJS Tenaga Kerja 10 Persen
– Mengisi formulir dengan lengkap dan benar
– Melampirkan semua persyaratan yang diperlukan

TRENDING:  Cara Klaim Jamsostek Tenaga Kerja

3. Proses Verifikasi

Setelah formulir dan persyaratan dianggap lengkap, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses permohonan klaim anda. Proses verifikasi ini bertujuan untuk mengecek kebenaran data dan dokumen yang dilampirkan. Jika semua data dan dokumen terverifikasi dengan benar, maka permohonan klaim anda akan disetujui.

4. Pencairan Santunan

Setelah permohonan klaim disetujui, langkah terakhir adalah pencairan santunan. Santunan akan dicairkan ke rekening ahli waris yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Proses pencairan santunan ini biasanya memakan waktu selama beberapa hari kerja.

Kesimpulan

Itulah beberapa langkah untuk melakukan Klaim BPJS Tenaga Kerja 10 Persen. Dalam melakukan klaim ini, pastikan bahwa anda telah memenuhi persyaratan yang diperlukan dan mengajukan permohonan dengan benar. Dengan program ini, diharapkan bisa memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja di Indonesia. Jangan ragu untuk bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan nikmati manfaat yang diberikan.