Cara Mengurus Santunan Kematian BPJS

Cara Mengurus Santunan Kematian BPJS

BPJS merupakan badan penyelenggara jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia. Salah satu program BPJS adalah santunan kematian yang memberikan perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan jika terjadi kematian peserta BPJS.

Bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarga yang merupakan peserta BPJS, santunan kematian BPJS adalah salah satu cara untuk membantu mengurangi beban finansial. Namun, seringkali keluarga yang kehilangan anggota keluarga mereka tidak tahu bagaimana cara mengurus santunan kematian BPJS. Berikut ini adalah beberapa langkah yang harus diambil untuk mengurus santunan kematian BPJS.

1. Persyaratan untuk Mengajukan Santunan Kematian BPJS

Sebelum mengajukan santunan kematian BPJS, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain:

– Mempunyai kepesertaan aktif di BPJS ketika masih hidup
– Meninggal karena sebab yang tidak diinginkan
– Mengajukan permohonan santunan kematian BPJS dalam waktu 1 tahun sejak tanggal kematian

2. Mengurus Surat Kematian

Langkah pertama untuk mengurus santunan kematian BPJS adalah mengurus surat kematian. Surat kematian ini berfungsi sebagai bukti bahwa peserta BPJS telah meninggal dunia. Surat kematian dapat diperoleh di kantor kelurahan atau kantor kecamatan setempat.

3. Melengkapi Dokumen

Setelah mendapatkan surat kematian, langkah selanjutnya adalah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

– Fotokopi kartu peserta BPJS
– Fotokopi KTP peserta BPJS
– Surat keterangan kematian
– Surat pernyataan ahli waris
– Fotokopi KTP ahli waris

4. Mengajukan Permohonan Santunan Kematian BPJS

Setelah semua dokumen terkumpul, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan santunan kematian BPJS. Permohonan dapat diajukan ke kantor BPJS terdekat atau melalui aplikasi BPJS yang dapat diunduh di smartphone.

5. Menunggu Proses Pencairan Santunan

Setelah mengajukan permohonan, santunan kematian BPJS akan diproses oleh BPJS. Jika semua dokumen dan persyaratan telah terpenuhi, santunan kematian akan dicairkan dalam waktu kurang dari 14 hari kerja.

Kesimpulan

Santunan kematian BPJS adalah salah satu cara untuk membantu mengurangi beban finansial keluarga yang kehilangan anggota keluarga mereka yang merupakan peserta BPJS. Untuk mengurus santunan kematian BPJS, keluarga perlu melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengajukan permohonan ke BPJS. Setelah permohonan disetujui, santunan kematian akan dicairkan dalam waktu kurang dari 14 hari kerja.