Sewa Dibayar Dimuka Psak 73

Psak 73 tentang Sewa Dibayar Dimuka merupakan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tahun 2016. Standar ini mengatur tentang perlakuan akuntansi untuk transaksi sewa yang dibayar di muka. Transaksi sewa yang dibayar di muka merupakan salah satu jenis transaksi yang umum dilakukan dalam dunia bisnis. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku bisnis untuk memahami Psak 73 ini dengan baik.

Pada dasarnya, Psak 73 menyatakan bahwa pembayaran sewa yang dilakukan di muka harus dicatat sebagai kewajiban yang akan jatuh tempo pada periode sewa yang bersangkutan. Dalam hal ini, pemilik bisnis yang menyewakan aset atau properti harus mencatat penerimaan uang sewa sebagai pendapatan, sementara penyewa harus mencatat uang sewa yang dibayarkan sebagai kewajiban. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar akuntansi yaitu matching principle, dimana pendapatan dan biaya harus dicatat pada periode yang sama.

Namun demikian, Psak 73 juga mengatur beberapa keadaan dimana pembayaran sewa yang dilakukan di muka tidak perlu dicatat sebagai kewajiban. Salah satu contohnya adalah jika sewa yang dibayar di muka termasuk dalam kategori sewa pendek. Sewa pendek adalah sewa yang memiliki jangka waktu kurang dari 12 bulan. Dalam hal ini, pembayaran sewa yang dilakukan di muka dapat dicatat sebagai biaya sewa pada periode yang bersangkutan.

Selain itu, Psak 73 juga mengatur tentang perlakuan akuntansi untuk pembayaran sewa yang dilakukan di muka dalam bentuk deposit. Jika pembayaran sewa yang dilakukan di muka merupakan bentuk deposit, deposit tersebut harus dicatat sebagai aktiva dan tidak boleh dicatat sebagai pendapatan. Hal ini menyebabkan pemilik bisnis harus memisahkan deposit dari pendapatan sewa.

TRENDING:  Sewa Dibayar Dimuka Bertambah Di

Selain itu, Psak 73 juga mengatur tentang penentuan jumlah sewa yang dibayar di muka yang harus dicatat sebagai kewajiban. Psak 73 menyatakan bahwa jumlah sewa yang dibayar di muka yang harus dicatat sebagai kewajiban adalah jumlah sewa yang dibayar sebelum periode sewa dimulai. Dalam hal ini, jika penyewa membayar uang sewa beberapa bulan sebelum periode sewa dimulai, maka uang tersebut harus dicatat sebagai kewajiban pada periode sewa yang bersangkutan.

Pada akhirnya, pemahaman yang baik mengenai Psak 73 sangat penting bagi para pelaku bisnis yang melakukan transaksi sewa. Dengan memahami Psak 73 dengan baik, pemilik bisnis dan penyewa dapat membuat keputusan yang lebih baik mengenai transaksi sewa yang dilakukan. Selain itu, pemahaman yang baik mengenai Psak 73 juga dapat membantu dalam penyusunan laporan keuangan yang akurat dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.