Jaminan Hari Tua Vs Jaminan Pensiun

Jaminan Hari Tua Vs Jaminan Pensiun: Apa Bedanya?

Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang bingung tentang perbedaan antara jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Padahal, keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan proteksi keuangan pada masa pensiun. Namun, ada perbedaan signifikan di antara keduanya. Artikel ini akan membahas perbedaan antara jaminan hari tua dan jaminan pensiun, serta bagaimana memilih produk yang tepat sesuai kebutuhan.

Apa itu Jaminan Hari Tua?

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program jaminan sosial yang menyediakan dana pensiun bagi peserta yang terdaftar dalam program JHT. Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan bersifat wajib bagi seluruh pekerja formal di Indonesia.

Saat seorang pekerja bergabung ke dalam program JHT, maka setiap bulan akan dipotong sebesar 5,7% dari gaji bruto sebagai iuran. Besar iuran ini dibagi menjadi dua, yaitu 3,7% untuk dana pensiun dan 2% untuk dana jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Dana pensiun yang terkumpul dari iuran peserta dan perusahaan akan dikelola dan diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menghasilkan keuntungan. Dana pensiun ini akan diberikan kepada peserta ketika mencapai usia 56 tahun atau peserta mengalami cacat total, meninggal dunia atau sakit kritis.

Berdasarkan undang-undang, besaran manfaat yang diberikan kepada peserta JHT adalah sebesar 1% dari gaji bruto per tahun. Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat maksimal sebesar Rp7,2 juta per bulan jika peserta terdaftar dalam program JHT selama 20 tahun atau lebih.

Apa itu Jaminan Pensiun?

Jaminan Pensiun adalah program proteksi keuangan pada masa pensiun yang disediakan oleh perusahaan atau lembaga keuangan. Program ini bersifat sukarela dan biasanya ditawarkan oleh perusahaan atau lembaga keuangan pada karyawannya sebagai bentuk benefit.

TRENDING:  Jaminan Hari Tua Dan Pensiun

Dalam program Jaminan Pensiun, perusahaan akan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dan membayar iuran pensiun setiap bulannya. Iuran pensiun ini biasanya dibagi antara peserta dan perusahaan.

Dana pensiun yang terkumpul dari iuran peserta dan perusahaan akan diinvestasikan oleh lembaga keuangan yang mengelola program pensiun untuk menghasilkan keuntungan. Dana pensiun ini akan diberikan kepada peserta ketika mencapai usia pensiun atau peserta mengalami cacat total, meninggal dunia atau sakit kritis.

Manfaat yang diberikan dalam program Jaminan Pensiun ditentukan oleh perusahaan atau lembaga keuangan yang menawarkan program tersebut. Biasanya manfaat yang diberikan berupa nilai uang yang akan diberikan setiap bulan saat peserta memasuki masa pensiun.

Perbedaan antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Perbedaan pertama antara jaminan hari tua dan jaminan pensiun adalah sifatnya. Jaminan Hari Tua bersifat wajib dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan Jaminan Pensiun bersifat sukarela dan dikelola oleh perusahaan atau lembaga keuangan.

Perbedaan kedua adalah sumber pembiayaan. Pembiayaan Jaminan Hari Tua berasal dari iuran peserta dan perusahaan yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan sumber pembiayaan Jaminan Pensiun berasal dari iuran peserta dan perusahaan yang ditetapkan oleh perusahaan atau lembaga keuangan yang menawarkan program pensiun.

Perbedaan ketiga adalah manfaat yang diberikan. Manfaat dalam program Jaminan Hari Tua ditentukan oleh undang-undang dan tidak dapat dinegosiasikan, sedangkan manfaat dalam program Jaminan Pensiun ditentukan oleh perusahaan atau lembaga keuangan yang menawarkan program pensiun dan dapat dinegosiasikan.

Perbedaan terakhir adalah batas usia penerima manfaat. Peserta Jaminan Hari Tua akan menerima manfaat pada usia 56 tahun atau ketika mengalami cacat total, meninggal dunia atau sakit kritis, sedangkan peserta Jaminan Pensiun akan menerima manfaat pada usia pensiun yang ditentukan oleh perusahaan atau lembaga keuangan yang menawarkan program pensiun.

TRENDING:  Jaminan Hari Tua Dan Pensiun

Bagaimana Memilih Produk yang Tepat?

Pemilihan produk Jaminan Hari Tua atau Jaminan Pensiun harus disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi masing-masing. Jika Anda adalah pekerja formal, maka Anda sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Hari Tua. Namun, jika Anda ingin meningkatkan proteksi keuangan pada masa pensiun, Anda bisa mempertimbangkan untuk bergabung dalam program Jaminan Pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan atau lembaga keuangan.

Sebelum memilih produk Jaminan Pensiun, pastikan untuk memeriksa manfaat yang ditawarkan oleh perusahaan atau lembaga keuangan. Periksa juga biaya administrasi dan kinerja investasi dari lembaga keuangan yang mengelola program pensiun tersebut.

Jika Anda merasa tidak memiliki cukup waktu untuk memantau kinerja investasi, Anda bisa memilih produk Jaminan Pensiun yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Produk ini biasanya menawarkan manfaat yang lebih fleksibel dan biaya administrasi yang lebih rendah.

Kesimpulan

Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan proteksi keuangan pada masa pensiun. Namun, ada perbedaan signifikan di antara keduanya. Jaminan Hari Tua bersifat wajib dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan Jaminan Pensiun bersifat sukarela dan dikelola oleh perusahaan atau lembaga keuangan. Manfaat dalam program Jaminan Hari Tua ditentukan oleh undang-undang dan tidak dapat dinegosiasikan, sedangkan manfaat dalam program Jaminan Pensiun ditentukan oleh perusahaan atau lembaga keuangan yang menawarkan program pensiun dan dapat dinegosiasikan.

Sebelum memilih produk Jaminan Pensiun, pastikan untuk memeriksa manfaat yang ditawarkan oleh perusahaan atau lembaga keuangan serta biaya administrasi dan kinerja investasi dari lembaga keuangan yang mengelola program pensiun tersebut. Memilih produk yang tepat akan memastikan proteksi keuangan yang memadai pada masa pensiun.