Jaminan Hari Tua Kapan Bisa Dicairkan

Jaminan Hari Tua Kapan Bisa Dicairkan: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah salah satu program perlindungan sosial yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan keuangan bagi tenaga kerja di masa pensiun. Dalam program ini, tenaga kerja yang aktif bekerja membayar iuran secara teratur, dan nantinya akan mendapatkan uang pensiun ketika mereka memasuki usia pensiun. Namun, kapan sebenarnya JHT dapat dicairkan? Mari kita bahas lebih dalam.

1. Kapan JHT Bisa Dicairkan?

JHT dapat dicairkan ketika pemegangnya memasuki usia pensiun atau memenuhi persyaratan pensiun lainnya, seperti mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, usia pensiun adalah 56 tahun atau 58 tahun, tergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan. Namun, pekerja yang ingin pensiun lebih awal dapat melakukan pensiun dini dengan syarat mereka telah mencapai usia 50 tahun atau memenuhi persyaratan pensiun lainnya.

2. Bagaimana Cara Mengajukan Pensiun JHT?

Untuk mengajukan pensiun JHT, pemegang harus mengajukan permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen seperti surat pengunduran diri, surat keterangan cacat tetap (jika ada), dan dokumen lain yang diperlukan. Setelah permohonan disetujui, pemegang akan menerima pembayaran pensiun JHT secara berkala.

3. Berapa Besar Jumlah Pensiun yang Diterima?

Besarnya jumlah pensiun yang diterima bergantung pada berbagai faktor, seperti lama bekerja, besarnya iuran yang dibayar, dan jenis program JHT yang dipilih. Secara umum, semakin lama seseorang bekerja dan semakin besar iuran yang dibayarkan, semakin besar pula jumlah pensiun yang diterima. Namun, ada batas maksimum dan minimum jumlah pensiun yang dapat diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TRENDING:  Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Tidak

4. Bagaimana Jika Pemegang Meninggal Dunia?

Jika pemegang meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun, ahli warisnya akan menerima uang sebesar 100 persen dari saldo akun JHT pemegang. Namun, jika pemegang meninggal dunia setelah memasuki usia pensiun, ahli waris hanya akan menerima uang pensiun selama beberapa bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Apa Saja Program JHT yang Tersedia?

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua program JHT yaitu Program Jaminan Pensiun dan Program Jaminan Hari Tua. Program Jaminan Pensiun memberikan jaminan pensiun bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun atau telah mengalami cacat tetap. Sementara Program Jaminan Hari Tua memberikan jaminan uang tunai bagi peserta yang telah mencapai usia 56 tahun atau 58 tahun dan telah membayar iuran JHT selama minimal 15 tahun.

6. Apa Saja Keuntungan dari Menabung di JHT?

Menabung di JHT memiliki beberapa keuntungan, seperti memberikan jaminan keuangan di masa pensiun, memberikan perlindungan finansial untuk keluarga jika terjadi kecelakaan kerja atau cacat tetap, dan memberikan akses ke program-program pelatihan dan pengembangan keterampilan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

7. Bagaimana Cara Mengetahui Saldo JHT?

Pemegang dapat mengetahui saldo JHT mereka dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan atau dengan mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pemegang juga dapat memperoleh informasi melalui SMS dengan mengirimkan kode tertentu ke nomor yang telah ditentukan.

Jaminan Hari Tua adalah program penting yang harus dipahami oleh semua tenaga kerja. Dengan menabung di JHT, Anda dapat menjamin masa pensiun yang nyaman dan memberikan perlindungan finansial bagi keluarga Anda. Ketahui persyaratan dan manfaat dari program ini, dan pastikan untuk mempersiapkan masa pensiun Anda dengan baik.

TRENDING:  BPJS Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan