Jaminan Hari Tua Dapat Dipergunakan Apabila Karyawan Telah Berusia

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah suatu program jaminan sosial yang diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di Indonesia dan terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Program JHT ini memberikan manfaat jaminan sosial kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun dan memasuki masa pensiun. Namun, apakah JHT dapat dipergunakan oleh karyawan yang masih bekerja dan belum mencapai usia pensiun? Mari kita telusuri lebih dalam mengenai hal ini.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai JHT, kita perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimana sistem JHT berjalan. Pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan akan membayar iuran bulanan sebesar 3,7% dari upah yang diterima. Jumlah iuran ini terdiri dari 2% untuk Program JHT dan 1,7% untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran JHT ini akan dikumpulkan dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah anggota BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia pensiun, yaitu 55 tahun, mereka akan memasuki tahap penerimaan manfaat JHT. Manfaat yang diterima oleh peserta antara lain adalah uang sebesar 8,33% dari total penghasilan selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, atau minimal sebesar 11 kali upah minimal regional per bulan (UMR) pada daerah setempat. Namun, apakah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum mencapai usia pensiun dapat menggunakan manfaat JHT?

Jawabannya adalah tidak. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum mencapai usia pensiun tidak dapat menggunakan manfaat JHT. Hal ini dikarenakan manfaat JHT hanya dapat diterima oleh peserta setelah mencapai usia pensiun. Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum mencapai usia pensiun masih dapat menggunakan manfaat JKK dan JKM jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian.

TRENDING:  Jaminan Hari Tua Dapat Dipergunakan Apabila Karyawan Telah Berusia Alfamart

Lalu, apakah ada cara lain yang dapat dilakukan untuk memanfaatkan JHT sebelum mencapai usia pensiun? Jawabannya adalah ada. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi anggota selama minimal 10 tahun dapat melakukan penarikan JHT sebesar 60% dari saldo JHT yang dimilikinya. Namun, penarikan ini hanya dapat dilakukan sekali dalam seumur hidup dan hanya dapat dilakukan setelah peserta keluar dari pekerjaannya yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan JHT melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disediakan oleh bank-bank pemerintah. Program KUR ini memberikan pinjaman modal usaha kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi anggota selama minimal 6 bulan dengan menggunakan saldo JHT sebagai jaminan. Pinjaman yang diberikan bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp500 juta dengan bunga rendah dan jangka waktu yang fleksibel.

Namun, sebelum memutuskan untuk memanfaatkan JHT melalui penarikan atau program KUR, peserta perlu mempertimbangkan dengan matang mengenai keuntungan dan risiko dari setiap pilihan yang diambil. Memanfaatkan JHT di awal masa kerja hanya akan mengurangi manfaat yang akan diterima saat mencapai usia pensiun. Sementara itu, program KUR juga memiliki risiko jika usaha yang didirikan tidak sesuai dengan harapan atau mengalami kerugian.

Dalam kesimpulannya, JHT hanya dapat dipergunakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mencapai usia pensiun. Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi anggota selama minimal 10 tahun dapat melakukan penarikan JHT sebesar 60% dari saldo JHT yang dimilikinya, dan peserta juga dapat memanfaatkan JHT melalui program KUR. Namun, sebelum memutuskan untuk memanfaatkan JHT, peserta perlu mempertimbangkan dengan matang mengenai keuntungan dan risiko dari setiap pilihan yang diambil.

TRENDING:  Jaminan Hari Tua Dapat Dipergunakan Apabila Karyawan Telah Berusia Alfamart