Jaminan Hari Tua Bisa Diambil Kapan

Jaminan Hari Tua Bisa Diambil Kapan: Apa itu dan Bagaimana Membuatnya

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para pesertanya. Program ini memberikan fasilitas jaminan pada masa pensiun atau saat peserta tidak lagi aktif bekerja. Nah, pertanyaannya adalah, apakah manfaat JHT bisa diambil kapan saja?.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita bahas lebih dalam tentang Jaminan Hari Tua dan prosedur pencairannya.

Apa itu Jaminan Hari Tua?

Jaminan Hari Tua adalah program jaminan sosial yang memberikan manfaat bagi pesertanya ketika mencapai usia pensiun atau tidak lagi aktif bekerja. Program ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang mengelola program ini.

Manfaat Jaminan Hari Tua

Manfaat yang diberikan oleh Jaminan Hari Tua meliputi dua hal, yaitu manfaat pasti dan manfaat tidak pasti. Manfaat pasti adalah manfaat yang telah ditentukan besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan, manfaat tidak pasti adalah manfaat yang besarnya tergantung pada hasil investasi dari dana Jaminan Hari Tua.

Manfaat Pasti

Manfaat pasti yang diberikan oleh Jaminan Hari Tua adalah sebesar 1% dari gaji per bulan peserta selama beraktifitas bekerja. Besarnya manfaat pasti ini akan diberikan kepada peserta setelah mencapai usia 56 tahun atau saat peserta tidak lagi aktif bekerja.

Manfaat Tidak Pasti

Manfaat tidak pasti yang diberikan oleh Jaminan Hari Tua adalah manfaat yang besarnya tergantung pada hasil investasi dari dana Jaminan Hari Tua. Setiap tahun, BPJS Ketenagakerjaan akan mengumumkan besarnya manfaat tidak pasti yang diberikan kepada peserta.

TRENDING:  Kapan Jaminan Hari Tua Jamsostek Bisa Diambil

Prosedur Pencairan Jaminan Hari Tua

Setelah mengetahui manfaat yang diberikan oleh Jaminan Hari Tua, selanjutnya adalah memahami prosedur pencairan Jaminan Hari Tua. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam prosedur pencairan Jaminan Hari Tua, yaitu:

1. Verifikasi Data Peserta

Sebelum proses pencairan Jaminan Hari Tua dilakukan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data peserta. Verifikasi data bertujuan untuk memastikan bahwa data peserta sudah lengkap dan benar. Biasanya, verifikasi data dilakukan pada saat peserta mengajukan permohonan pencairan Jaminan Hari Tua.

2. Pengajuan Permohonan Pencairan

Setelah data peserta diverifikasi, peserta dapat mengajukan permohonan pencairan Jaminan Hari Tua. Permohonan pencairan dapat diajukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui layanan online di website BPJS Ketenagakerjaan.

3. Persyaratan Dokumen

Untuk mengajukan permohonan pencairan Jaminan Hari Tua, peserta harus menyediakan beberapa dokumen, seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan surat keterangan pengunduran diri dari pekerjaan. Selain itu, peserta juga harus menyiapkan rekening bank atas nama peserta sendiri.

4. Proses Pencairan

Setelah persyaratan dokumen lengkap, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses pencairan Jaminan Hari Tua. Proses pencairan Jaminan Hari Tua biasanya membutuhkan waktu 14 hari kerja setelah semua persyaratan dokumen sudah diverifikasi.

Apakah Manfaat JHT Bisa Diambil Kapan Saja?

Setelah memahami manfaat dan prosedur pencairan Jaminan Hari Tua, kembali ke pertanyaan awal, apakah manfaat JHT bisa diambil kapan saja?. Jawabannya adalah, manfaat Jaminan Hari Tua hanya dapat diambil setelah peserta mencapai usia 56 tahun atau saat peserta tidak lagi aktif bekerja.

Namun, jika peserta mengalami kondisi tertentu seperti cacat tetap total atau meninggal dunia, manfaat Jaminan Hari Tua dapat diambil oleh ahli warisnya. Selain itu, manfaat Jaminan Hari Tua juga dapat diambil oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan.

TRENDING:  Jaminan Hari Tua Dapat Diambil Kapan

Kesimpulan

Jaminan Hari Tua adalah program jaminan sosial yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para pesertanya. Program ini memberikan manfaat pada masa pensiun atau saat peserta tidak lagi aktif bekerja. Manfaat yang diberikan meliputi manfaat pasti dan manfaat tidak pasti. Manfaat Jaminan Hari Tua hanya dapat diambil setelah peserta mencapai usia 56 tahun atau saat peserta tidak lagi aktif bekerja. Proses pencairan Jaminan Hari Tua membutuhkan verifikasi data, pengajuan permohonan pencairan, persyaratan dokumen, dan proses pencairan. Jika peserta mengalami kondisi tertentu seperti cacat tetap total atau meninggal dunia, manfaat Jaminan Hari Tua dapat diambil oleh ahli warisnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jauh tentang Jaminan Hari Tua.