Jaminan Hari Tua Berapa Persen

Jaminan Hari Tua Berapa Persen (JHT) adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada tenaga kerja di Indonesia. JHT merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang telah mencapai usia pensiun atau telah memasuki masa pensiun. Program ini juga memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas.

Setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan membayar iuran setiap bulannya sebagai kontribusi untuk program JHT. Besarnya iuran yang harus dibayarkan oleh pekerja ditentukan berdasarkan gaji yang diterima setiap bulan. Semakin besar gaji yang diterima, maka semakin besar pula besaran iuran yang harus dibayarkan. Namun, besaran iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan juga memiliki andil dalam menentukan besarnya iuran yang harus dibayarkan oleh pekerja.

Besarnya iuran yang dibayarkan oleh pekerja akan mempengaruhi besarnya manfaat yang akan diterima pada masa pensiun atau ketika mengalami kecelakaan kerja. Manfaat yang diterima oleh peserta program JHT dapat berupa uang tunai atau penggantian biaya pengobatan untuk kecelakaan kerja.

Jumlah persentase dari JHT yang diterima oleh peserta tergantung pada masa kerja dan besarnya gaji yang diterima. Pada umumnya, peserta program JHT akan menerima manfaat sebesar 2% dari gaji yang diterima setiap bulan. Namun, manfaat yang diterima dapat lebih besar jika peserta telah lebih dari 20 tahun bekerja atau memiliki gaji yang lebih besar.

Pada tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pembayaran manfaat program JHT sebesar 7,79 triliun rupiah. Besarnya total pembayaran manfaat tersebut menunjukkan betapa pentingnya program JHT dan perlunya bagi setiap pekerja untuk mempersiapkan masa pensiun mereka melalui program tersebut.

TRENDING:  Jaminan Hari Tua Berapa Persen Dari Gaji

Selain program JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sedangkan program JKM memberikan manfaat bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia karena suatu sebab.

Dalam kesimpulannya, Jaminan Hari Tua Berapa Persen (JHT) merupakan program yang sangat penting bagi setiap pekerja di Indonesia. Program ini memberikan perlindungan sosial dan manfaat finansial bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun atau mengalami kecelakaan kerja. Peserta program JHT harus membayar iuran setiap bulan, dan besarnya manfaat yang diterima tergantung pada masa kerja dan besarnya gaji yang diterima. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program-program lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk memberikan perlindungan lebih lanjut bagi para pekerja dan keluarga mereka.