Eksistensi Asuransi Syariah Serta Prinsip Maupun Dasar Hukum Penyelenggaraannya

Eksistensi Asuransi Syariah Serta Prinsip Maupun Dasar Hukum Penyelenggaraannya

Asuransi Syariah merupakan sebuah produk asuransi yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam. Asuransi Syariah berbeda dengan asuransi konvensional karena tidak adanya unsur riba, ghahar, dan maisir dalam penetapan harga dan jenis investasi yang dilakukan. Asuransi Syariah juga mengutamakan prinsip keadilan dan saling bertanggung jawab antara pihak peserta, perusahaan asuransi, dan masyarakat.

Eksistensi Asuransi Syariah di Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam sehingga Asuransi Syariah menjadi sebuah alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan proteksi finansial dengan mengikuti prinsip syariah. Eksistensi Asuransi Syariah di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam pasal 48 ayat (1) disebutkan bahwa Perusahaan Asuransi Syariah adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan prinsip syariah dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha asuransi Syariah.

Prinsip dan Dasar Hukum Penyelenggaraan Asuransi Syariah

Asuransi Syariah berpedoman pada prinsip-prinsip syariah yang terdiri dari:

1. Tabarru (donasi)

Prinsip Tabarru adalah prinsip dimana peserta dalam asuransi syariah memberikan donasi atau sumbangan kepada perusahaan asuransi syariah yang digunakan untuk membantu peserta lainnya yang mengalami kerugian yang sama. Donasi ini adalah suatu bentuk kepedulian dan solidaritas antara peserta.

2. Tawakkal (ketuhanan)

Prinsip Tawakkal adalah prinsip dimana peserta meyakini bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah atas kehendak Allah SWT dan segala keputusan yang diambil adalah atas kehendak Allah SWT. Peserta harus mengikuti hukum Islam dalam segala hal termasuk dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah.

3. Maysir (spekulasi)

Prinsip Maysir adalah prinsip yang melarang adanya unsur spekulatif atau perjudian dalam kegiatan asuransi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi syariah harus menghindari adanya unsur maysir dalam kegiatan operasionalnya.

4. Gharar (ketidakpastian)

Prinsip Gharar adalah prinsip yang melarang adanya ketidakpastian dalam transaksi keuangan. Dalam asuransi syariah, hal ini ditujukan agar peserta tidak terkena risiko besar ketika terjadi kerugian.

Dasar hukum penyelenggaraan asuransi syariah di Indonesia adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 56/SEOJK.05/2017 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah pada Perusahaan Asuransi Syariah. Dalam Surat Edaran tersebut, OJK memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjalankan pengawasan atas praktik asuransi syariah.

Manfaat Asuransi Syariah

Asuransi Syariah memiliki manfaat yang sama dengan asuransi konvensional, yakni memberikan perlindungan finansial bagi peserta yang mengalami kerugian karena terjadinya risiko. Namun, Asuransi Syariah memiliki manfaat tambahan yakni kepastian halal dan adanya nilai-nilai keagamaan dalam produknya. Selain itu, Asuransi Syariah juga memberikan manfaat kepada masyarakat melalui penyaluran dana zakat dan sedekah.

Kesimpulan

Asuransi Syariah merupakan produk asuransi yang mengikuti prinsip syariah atau hukum Islam. Eksistensi Asuransi Syariah di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 56/SEOJK.05/2017 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah pada Perusahaan Asuransi Syariah. Asuransi Syariah memiliki prinsip-prinsip syariah yang terdiri dari Tabarru, Tawakkal, Maysir, dan Gharar. Asuransi Syariah memberikan manfaat yang sama dengan asuransi konvensional dan memiliki manfaat tambahan yakni kepastian halal dan adanya nilai-nilai keagamaan dalam produknya. Oleh karena itu, Asuransi Syariah menjadi sebuah alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan proteksi finansial dengan mengikuti prinsip syariah.