11 Perusahaan Asuransi Diawasi OJK

Di Indonesia, industri asuransi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bertanggung jawab untuk memantau kinerja perusahaan asuransi, memastikan stabilitas pasar, serta melindungi kepentingan konsumen. Saat ini, ada 11 perusahaan asuransi yang diawasi oleh OJK, dan dalam artikel ini, kita akan membahas satu per satu.

1. Asuransi Astra

Asuransi Astra merupakan bagian dari Astra International, salah satu perusahaan terbesar di Indonesia yang bergerak di berbagai bidang, termasuk otomotif, keuangan, dan properti. Asuransi Astra menawarkan produk asuransi kesehatan, jiwa, mobil, dan properti. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1956 dan telah memiliki lebih dari 100 kantor cabang di seluruh Indonesia.

2. Asuransi Allianz

Allianz merupakan perusahaan asuransi internasional yang beroperasi di hampir seluruh negara di dunia. Di Indonesia, Allianz menawarkan berbagai produk asuransi seperti asuransi kesehatan, jiwa, mobil, dan properti. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1890 dan telah memiliki lebih dari 1.400 kantor cabang di seluruh dunia.

3. Asuransi AXA Mandiri

AXA Mandiri merupakan hasil kerjasama antara AXA, salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia, dan Bank Mandiri, salah satu bank terbesar di Indonesia. Produk yang ditawarkan oleh AXA Mandiri meliputi asuransi kesehatan, jiwa, mobil, dan properti. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1991 dan telah memiliki lebih dari 350 kantor cabang di seluruh Indonesia.

4. Asuransi Central Asia Raya

Central Asia Raya (CAR) merupakan perusahaan asuransi yang didirikan pada tahun 1975. Produk yang ditawarkan oleh CAR meliputi asuransi kesehatan, jiwa, mobil, dan properti. CAR juga menawarkan program asuransi kredit dan reasuransi. Perusahaan ini telah memiliki lebih dari 65 kantor cabang di seluruh Indonesia.

5. Asuransi Jiwa Sinarmas

Sinarmas merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia, yang didirikan pada tahun 1985. Produk yang ditawarkan oleh Sinarmas meliputi asuransi jiwa, kesehatan, dan lain-lain. Perusahaan ini telah memiliki lebih dari 120 kantor cabang di seluruh Indonesia.

6. Asuransi Kredit Indonesia

Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) merupakan perusahaan asuransi yang didirikan pada tahun 1971. Produk yang ditawarkan oleh Askrindo meliputi asuransi kredit, asuransi umum, dan asuransi jiwa. Perusahaan ini telah memiliki lebih dari 40 kantor cabang di seluruh Indonesia.

7. Asuransi Tugu Pratama Indonesia

Tugu Pratama Indonesia merupakan perusahaan asuransi yang didirikan pada tahun 1981. Produk yang ditawarkan oleh Tugu Pratama Indonesia meliputi asuransi kesehatan, jiwa, mobil, dan properti. Perusahaan ini telah memiliki lebih dari 45 kantor cabang di seluruh Indonesia.

8. Asuransi UOB Buana

UOB Buana merupakan perusahaan asuransi yang didirikan pada tahun 1956. Produk yang ditawarkan oleh UOB Buana meliputi asuransi kesehatan, jiwa, mobil, dan properti. Perusahaan ini telah memiliki lebih dari 30 kantor cabang di seluruh Indonesia.

9. Asuransi Wahana Tata

Wahana Tata merupakan perusahaan asuransi yang didirikan pada tahun 1981. Produk yang ditawarkan oleh Wahana Tata meliputi asuransi kesehatan, jiwa, mobil, dan properti. Perusahaan ini telah memiliki lebih dari 30 kantor cabang di seluruh Indonesia.

10. Asuransi Zurich Indonesia

Zurich Indonesia merupakan bagian dari Zurich Insurance Group, salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia. Produk yang ditawarkan oleh Zurich Indonesia meliputi asuransi kesehatan, jiwa, mobil, dan properti. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1974 dan telah memiliki lebih dari 100 kantor cabang di seluruh Indonesia.

11. PT Asuransi Jasindo

Asuransi Jasindo merupakan perusahaan asuransi yang didirikan pada tahun 1995. Produk yang ditawarkan oleh Jasindo meliputi asuransi kesehatan, jiwa, mobil, dan properti. Perusahaan ini telah memiliki lebih dari 100 kantor cabang di seluruh Indonesia.

Dalam kesimpulan, ada 11 perusahaan asuransi yang diawasi oleh OJK. Produk yang mereka tawarkan meliputi asuransi kesehatan, jiwa, mobil, dan properti. Dengan adanya pengawasan dari OJK, diharapkan industri asuransi di Indonesia dapat berkembang dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Sebagai konsumen, kita harus memahami betul produk asuransi yang kita beli dan pastikan untuk memilih perusahaan asuransi yang terpercaya dan memiliki pengalaman yang baik.