Cara Menghitung Upah Lembur Di Hari Libur

Cara Menghitung Upah Lembur Di Hari Libur

Pendahuluan

Lembur kerja adalah waktu kerja yang dilakukan karyawan di luar jam kerja normal. Biasanya, lembur digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan yang harus segera selesai atau karena adanya keadaan mendesak. Di sisi lain, hari libur adalah waktu istirahat yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan.

Namun, ada kalanya karyawan harus bekerja di hari libur karena adanya pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau karena adanya tugas yang harus dikerjakan di luar jam kerja normal. Dalam hal ini, perusahaan harus membayar upah lembur kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Maka, dalam artikel ini akan dijelaskan bagaimana cara menghitung upah lembur di hari libur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah-Langkah Menghitung Upah Lembur Di Hari Libur

1. Tentukan jumlah jam kerja lembur di hari libur

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan jumlah jam kerja lembur di hari libur. Jumlah jam kerja lembur di hari libur ditentukan berdasarkan jam kerja normal yang ditetapkan oleh perusahaan.

Contohnya, jika jam kerja normal perusahaan adalah 8 jam per hari dan karyawan bekerja selama 10 jam di hari libur, maka jumlah jam kerja lembur yang harus dibayar adalah 2 jam.

2. Hitung upah lembur per jam

Setelah menentukan jumlah jam kerja lembur di hari libur, selanjutnya menghitung upah lembur per jam. Upah lembur per jam ditetapkan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contohnya, jika upah lembur per jam yang ditetapkan oleh perusahaan adalah 1,5 kali dari upah kerja normal per jam, maka upah lembur per jam adalah:

Upah lembur per jam = Upah kerja normal per jam x 1,5

3. Hitung total upah lembur di hari libur

Setelah menentukan jumlah jam kerja lembur dan upah lembur per jam, selanjutnya menghitung total upah lembur di hari libur. Total upah lembur di hari libur dihitung dengan mengalikan jumlah jam kerja lembur dengan upah lembur per jam.

Contohnya, jika jumlah jam kerja lembur di hari libur adalah 2 jam dan upah lembur per jam adalah Rp 50.000,- maka total upah lembur di hari libur adalah:

Total upah lembur di hari libur = Jumlah jam kerja lembur x Upah lembur per jam

= 2 jam x Rp 50.000,-

= Rp 100.000,-

Contoh Perhitungan Upah Lembur Di Hari Libur

Sebagai contoh, PT A memiliki jam kerja normal 8 jam per hari dengan upah kerja normal sebesar Rp 100.000,- per jam. Pada hari libur, karyawan bekerja selama 10 jam.

Maka, untuk menghitung upah lembur di hari libur, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Jumlah jam kerja lembur di hari libur = 10 jam – 8 jam = 2 jam
2. Upah lembur per jam = Rp 100.000,- x 1,5 = Rp 150.000,-
3. Total upah lembur di hari libur = 2 jam x Rp 150.000,- = Rp 300.000,-

Maka, karyawan PT A berhak menerima upah lembur di hari libur sebesar Rp 300.000,-.

Kesimpulan

Upah lembur di hari libur harus dibayar oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk menghitung upah lembur di hari libur, perlu menentukan jumlah jam kerja lembur di hari libur, menghitung upah lembur per jam, dan menghitung total upah lembur di hari libur.

Dengan mengetahui cara menghitung upah lembur di hari libur, karyawan bisa memastikan bahwa mereka mendapatkan upah yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dan perusahaan bisa memastikan bahwa mereka membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Upah Lembur Di Hari Libur ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.