Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya

Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya

Pengertian Tunjangan Hari Raya

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi para karyawan yang bekerja di Indonesia untuk menerima bonus pada saat hari raya Idul Fitri atau Natal. THR diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menetapkan bahwa setiap karyawan harus menerima THR setidaknya satu kali dalam setahun.

Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya

Berikut adalah cara menghitung THR:

Langkah 1: Tentukan Besar Gaji Pokok Karyawan

Gaji pokok karyawan adalah jumlah uang yang diterima karyawan sebagai kompensasi atas pekerjaannya. Untuk menghitung THR, pertama-tama tentukan besar gaji pokok karyawan. Misalnya, gaji pokok karyawan adalah Rp 5.000.000 per bulan.

Langkah 2: Hitung Persentase THR

Setelah menentukan gaji pokok karyawan, selanjutnya hitung persentase THR. Persentase THR yang harus diberikan kepada karyawan sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 adalah 1/12 dari total gaji yang diterima karyawan selama satu tahun. Dengan kata lain, persentase THR adalah 8,33% dari gaji tahunan karyawan. Jika gaji tahunan karyawan adalah Rp 60.000.000, maka persentase THR adalah 8,33% x Rp 60.000.000 = Rp 4.999.800.

Langkah 3: Hitung Jumlah THR yang Diterima Karyawan

Setelah menghitung persentase THR, selanjutnya hitung jumlah THR yang diterima karyawan. Jumlah THR yang diterima karyawan adalah persentase THR dikali dengan gaji pokok karyawan. Jadi, jika gaji pokok karyawan adalah Rp 5.000.000, dan persentase THR adalah Rp 4.999.800, maka jumlah THR yang diterima karyawan adalah 8,33% x Rp 5.000.000 = Rp 416.500.

Contoh Perhitungan Tunjangan Hari Raya

Berikut adalah contoh perhitungan THR untuk karyawan dengan gaji pokok bulanan Rp 7.500.000:

1. Gaji pokok karyawan: Rp 7.500.000 per bulan
2. Gaji tahunan karyawan: Rp 7.500.000 x 12 bulan = Rp 90.000.000
3. Persentase THR: 8,33% x Rp 90.000.000 = Rp 7.499.700
4. Jumlah THR yang diterima karyawan: 8,33% x Rp 7.500.000 = Rp 624.750

Kesimpulan

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi para karyawan yang bekerja di Indonesia untuk menerima bonus pada saat hari raya Idul Fitri atau Natal. Cara menghitung THR adalah dengan menentukan besar gaji pokok, menghitung persentase THR, dan menghitung jumlah THR yang diterima karyawan. Persentase THR yang harus diberikan kepada karyawan sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 adalah 1/12 dari total gaji yang diterima karyawan selama satu tahun. Jumlah THR yang diterima karyawan adalah persentase THR dikali dengan gaji pokok karyawan.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.