Cara Menghitung Thr Sesuai Masa Kerja

Cara Menghitung THR Sesuai Masa Kerja

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu bentuk hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras selama setahun. THR biasanya diberikan menjelang hari raya Idul Fitri atau Natal. Namun, tidak semua karyawan mendapatkan THR dengan jumlah yang sama. THR yang diterima karyawan akan berbeda-beda tergantung pada masa kerja karyawan tersebut. Berikut adalah cara menghitung THR sesuai masa kerja:

1. Hitung Gaji Bruto

Langkah pertama dalam menghitung THR adalah dengan menghitung gaji bruto karyawan. Gaji bruto adalah gaji karyawan sebelum dipotong pajak penghasilan dan tunjangan lainnya. Misalnya, jika karyawan memiliki gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan kesehatan Rp 1.000.000, maka gaji bruto karyawan adalah Rp 6.000.000.

2. Hitung Persentase THR

Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam memberikan THR kepada karyawannya. Namun, secara umum persentase THR yang diberikan adalah 1 bulan gaji atau 8,33% dari gaji bruto karyawan. Sebagai contoh, jika gaji bruto karyawan adalah Rp 6.000.000, maka persentase THR yang diberikan adalah 8,33% x Rp 6.000.000 = Rp 499.800.

3. Hitung Masa Kerja

Setelah mengetahui persentase THR yang diberikan, langkah selanjutnya adalah menghitung masa kerja karyawan. Masa kerja karyawan dihitung dari tanggal masuk kerja hingga akhir tahun. Misalnya, karyawan masuk kerja pada 1 Januari 2017 dan tahun berakhir pada 31 Desember 2021, maka masa kerja karyawan adalah 5 tahun.

4. Hitung THR Sesuai Masa Kerja

THR yang diterima karyawan akan berbeda-beda tergantung pada masa kerja karyawan tersebut. Berikut adalah cara menghitung THR sesuai masa kerja:

a. Masa Kerja 1 tahun: 1 bulan gaji atau 8,33% dari gaji bruto karyawan.

b. Masa Kerja 2-3 tahun: 2 bulan gaji atau 16,67% dari gaji bruto karyawan.

c. Masa Kerja 4-5 tahun: 3 bulan gaji atau 25% dari gaji bruto karyawan.

d. Masa Kerja 6 tahun ke atas: 4 bulan gaji atau 33,33% dari gaji bruto karyawan.

Sebagai contoh, jika karyawan memiliki masa kerja 3 tahun dan gaji bruto Rp 6.000.000, maka THR yang diterima adalah 2 bulan x Rp 6.000.000 = Rp 1.200.000.

Kesimpulan

Menghitung THR sesuai masa kerja karyawan adalah hal yang penting untuk dilakukan oleh perusahaan. Dengan menghitung THR secara tepat, karyawan akan mendapatkan haknya dengan sesuai dan perusahaan akan terhindar dari masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa penghitungan THR dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung THR Sesuai Masa Kerja ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.