Cara Menghitung Thr Masa Kerja 2 Bulan

Cara Menghitung THR Masa Kerja 2 Bulan

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak bagi setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan di sebuah perusahaan. Namun, bagaimana dengan karyawan yang baru bekerja selama 2 bulan? Apakah mereka juga mendapatkan THR? Artikel ini akan membahas tentang cara menghitung THR masa kerja 2 bulan.

Perhitungan THR

Sebelum membahas cara menghitung THR masa kerja 2 bulan, kita perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimana perhitungan THR tersebut dilakukan. Berikut adalah rumus perhitungan THR:

THR = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Persentase THR

Di mana:

Gaji Pokok = gaji yang diterima karyawan setiap bulan
Tunjangan Tetap = tunjangan yang tetap diterima karyawan setiap bulan (jika ada)
Persentase THR = biasanya adalah 1 bulan gaji atau 8,33% dari gaji pokok dan tunjangan tetap

Jadi, untuk menghitung THR, kita perlu mengetahui gaji pokok dan tunjangan tetap karyawan serta persentase THR yang diberikan oleh perusahaan.

Menghitung THR Masa Kerja 2 Bulan

Bagaimana dengan karyawan yang baru bekerja selama 2 bulan? Apakah mereka juga berhak mendapatkan THR? Jawabannya adalah ya, karyawan yang sudah bekerja selama 2 bulan juga mendapatkan THR, namun jumlahnya tidak sesuai dengan perhitungan THR biasa.

Berikut adalah cara menghitung THR masa kerja 2 bulan:

Hitung gaji pokok karyawan selama 2 bulan tersebut.
Jika ada tunjangan tetap, hitung tunjangan tetap karyawan selama 2 bulan tersebut.
Masukkan gaji pokok dan tunjangan tetap (jika ada) ke dalam rumus perhitungan THR:

THR = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Persentase THR

Untuk persentase THR, jumlahnya harus disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Berikut adalah persentase THR yang berlaku untuk masa kerja kurang dari 1 tahun:

Masa kerja 1 bulan – 11 bulan: THR = gaji pokok x 1/12
Masa kerja 12 bulan – 23 bulan: THR = gaji pokok x 2/12
Masa kerja 24 bulan – 35 bulan: THR = gaji pokok x 3/12
Masa kerja 36 bulan – 47 bulan: THR = gaji pokok x 4/12
Masa kerja 48 bulan ke atas: THR = gaji pokok x 5/12

Dalam kasus karyawan yang baru bekerja selama 2 bulan, maka persentase THR yang diberikan adalah 1 bulan gaji atau 8,33% dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Contoh:

Gaji pokok karyawan: Rp 3.000.000,-
Tunjangan tetap karyawan: Rp 500.000,-
Persentase THR: 8,33%

Maka, perhitungan THR untuk karyawan yang baru bekerja selama 2 bulan adalah sebagai berikut:

Gaji pokok selama 2 bulan = Rp 3.000.000,- x 2 = Rp 6.000.000,-
Tunjangan tetap selama 2 bulan = Rp 500.000,- x 2 = Rp 1.000.000,-
THR = (Rp 6.000.000,- + Rp 1.000.000,-) x 8,33% = Rp 583.250,-

Dengan demikian, karyawan yang baru bekerja selama 2 bulan berhak mendapatkan THR sebesar Rp 583.250,-

Kesimpulan

Menghitung THR masa kerja 2 bulan sebenarnya tidaklah sulit. Yang perlu diperhatikan adalah persentase THR yang diberikan harus disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Dalam kasus karyawan yang baru bekerja selama 2 bulan, maka persentase THR yang diberikan adalah 1 bulan gaji atau 8,33% dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Dengan mengetahui cara menghitung THR masa kerja 2 bulan, karyawan yang baru bekerja pun dapat mengetahui jumlah THR yang seharusnya mereka terima.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung THR Masa Kerja 2 Bulan ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.