Cara Menghitung Thr Karyawan Tetap

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Bagi karyawan tetap, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang harus diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja selama setahun penuh. THR sendiri adalah penghasilan tambahan bagi karyawan yang dibayarkan sebelum hari raya idul fitri tiba. Namun, bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan tetap? Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Tentukan besaran THR

Besaran THR yang dibayarkan kepada karyawan tetap di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan peraturan tersebut, besaran THR minimal yang harus diberikan adalah 1 bulan gaji atau setara dengan gaji bulanan karyawan. Jadi, untuk menghitung besaran THR, perusahaan harus mengetahui gaji bulanan karyawan terlebih dahulu.

2. Hitung Gaji Bulanan Karyawan

Untuk menghitung gaji bulanan karyawan tetap, perusahaan harus menambahkan seluruh penghasilan yang diterima karyawan selama setahun dan dibagi dengan 12 bulan. Penghasilan tersebut bisa berupa gaji pokok, tunjangan, bonus, komisi, atau uang makan. Contoh perhitungannya, jika karyawan mendapat gaji pokok sebesar Rp 5.000.000,- per bulan, tunjangan sebesar Rp 2.000.000,- per bulan, dan bonus Rp 500.000,- per bulan, maka gaji bulanannya adalah Rp 7.500.000,- (5.000.000 + 2.000.000 + 500.000).

3. Hitung Besaran THR

Setelah mengetahui gaji bulanan karyawan, perusahaan bisa menghitung besaran THR dengan rumus sederhana yaitu: Gaji Bulanan x 1 = Besaran THR. Dengan contoh perhitungan di atas, besaran THR yang harus dibayarkan kepada karyawan tersebut adalah Rp 7.500.000,-.

TRENDING:  Cara Menghitung Thr Pph 21

4. Perhitungan THR Bagi Karyawan Yang Belum Bekerja 12 Bulan

Bagi karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan penuh, perusahaan harus menghitung besaran THR berdasarkan lama masa kerja. Perhitungannya adalah gaji bulanan x jumlah bulan bekerja / 12 bulan. Sebagai contoh, jika karyawan baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000,- maka perhitungan THR yang harus dibayarkan adalah 5.000.000 x 6 / 12 = Rp 2.500.000,-.

Kesimpulan

Menghitung THR bagi karyawan tetap bukanlah hal yang rumit. Perusahaan hanya perlu mengetahui gaji bulanan karyawan dan mengalikan dengan angka 1 untuk karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan penuh. Namun, bagi karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan, perusahaan harus mengalikan dengan lama masa kerja untuk menghitung besaran THR. Semoga artikel ini bermanfaat bagi perusahaan dan karyawan untuk mengetahui cara menghitung THR yang benar. Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung THR Karyawan Tetap ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.