Cara Menghitung Stp Pph Pasal 25

Cara Menghitung Stp Pph Pasal 25

Pendahuluan

Pajak Penghasilan adalah pajak yang wajib dibayar oleh setiap orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh dalam periode tertentu seperti perbulan atau persemester. Salah satu jenis pajak penghasilan adalah PPh Pasal 25. PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh pihak yang melakukan pembayaran penghasilan kepada pihak lain. Artikel ini akan membahas cara menghitung Stp Pph Pasal 25.

Langkah-Langkah Menghitung Stp Pph Pasal 25

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menghitung Stp Pph Pasal 25:

1. Tentukan Besaran Penghasilan Bruto

Pertama-tama, Anda harus menentukan besaran penghasilan bruto. Penghasilan bruto merupakan jumlah penghasilan yang diperoleh sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan. Contoh penghasilan bruto adalah gaji, honorarium, atau sewa.

2. Kurangi Biaya-Biaya Yang Dikeluarkan

Setelah menentukan besaran penghasilan bruto, langkah berikutnya adalah mengurangi biaya-biaya yang dikeluarkan. Biaya-biaya yang dikeluarkan dapat berupa biaya operasional, pajak, dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan penghasilan tersebut.

3. Hitung Penghasilan Neto

Setelah mengurangi biaya-biaya yang dikeluarkan, selanjutnya hitung penghasilan neto. Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan.

4. Tentukan Tarif Pph Pasal 25

Tarif Pph Pasal 25 ditentukan oleh pemerintah. Tarif tersebut dapat berubah-ubah setiap tahunnya. Untuk mengetahui tarif Pph Pasal 25 yang berlaku saat ini, Anda dapat mengakses situs web Direktorat Jenderal Pajak.

5. Hitung Stp Pph Pasal 25

Langkah terakhir adalah menghitung Stp Pph Pasal 25. Untuk menghitung Stp Pph Pasal 25, gunakan rumus berikut:

S = (P x T) – (P x T x PPN)

Keterangan:
S = Stp Pph Pasal 25
P = Penghasilan Neto
T = Tarif Pph Pasal 25
PPN = Potongan Pajak Negara (jika ada)

Contoh:
Penghasilan Neto: Rp 10.000.000
Tarif Pph Pasal 25: 2%
Potongan Pajak Negara: 5%

S = (10.000.000 x 0,02) – (10.000.000 x 0,02 x 0,05) = Rp 190.000

Kesimpulan

Dalam membayar Pph Pasal 25, penting untuk mengetahui cara menghitung Stp Pph Pasal 25. Langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain menentukan besaran penghasilan bruto, mengurangi biaya-biaya yang dikeluarkan, menghitung penghasilan neto, menentukan tarif Pph Pasal 25, dan menghitung Stp Pph Pasal 25 dengan menggunakan rumus yang telah disebutkan di atas.

Demikianlah artikel mengenai Cara Menghitung Stp Pph Pasal 25. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.