Cara Menghitung Sebelum Ppn 11 Persen

Cara Menghitung Sebelum Ppn 11 Persen

Sebelum Ppn 11 persen diterapkan, barang atau jasa yang dibeli memiliki harga dasar atau harga tanpa pajak. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara menghitung sebelum Ppn 11 persen agar dapat memperkirakan berapa harga dasar suatu produk sebelum dikenakan pajak.

Langkah-langkah Cara Menghitung Sebelum Ppn 11 Persen

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghitung sebelum Ppn 11 persen:

Pertama, tentukan harga yang akan dihitung sebelum Ppn 11 persen. Misalnya, harga suatu produk adalah Rp 1.000.000.
Lalu, hitung Ppn 11 persen dari harga tersebut dengan cara mengalikan harga dengan persentase Ppn 11 persen: 1.000.000 x 11% = Rp 110.000.
Jumlahkan harga dasar dengan Ppn 11 persen untuk mendapatkan harga setelah pajak: Rp 1.000.000 + Rp 110.000 = Rp 1.110.000.

Dalam langkah ketiga di atas, hasil dari penjumlahan harga dasar dan Ppn 11 persen akan menghasilkan harga setelah pajak. Namun, jika ingin menghitung harga dasar dari harga setelah pajak, dapat dilakukan dengan langkah berikut:

Pertama, hitung jumlah Ppn 11 persen dari harga setelah pajak. Misalnya, harga suatu produk setelah pajak adalah Rp 1.110.000. Maka, Ppn 11 persen dari harga tersebut adalah: Rp 1.110.000 x 11% = Rp 122.100.
Lalu, kurangkan jumlah Ppn 11 persen dari harga setelah pajak untuk mendapatkan harga dasar atau harga sebelum pajak: Rp 1.110.000 – Rp 122.100 = Rp 987.900.

Dalam contoh di atas, harga dasar atau harga sebelum pajak dari produk tersebut adalah Rp 987.900.

Contoh Perhitungan Cara Menghitung Sebelum Ppn 11 Persen

Untuk lebih memahami cara menghitung sebelum Ppn 11 persen, berikut adalah contoh perhitungan:

Contoh 1:

Harga barang: Rp 500.000

Hitung Ppn 11 persen: 500.000 x 11% = Rp 55.000

Harga setelah pajak: Rp 500.000 + Rp 55.000 = Rp 555.000

Harga dasar atau harga sebelum pajak: Rp 500.000

Contoh 2:

Harga barang: Rp 2.000.000

Hitung Ppn 11 persen: 2.000.000 x 11% = Rp 220.000

Harga setelah pajak: Rp 2.000.000 + Rp 220.000 = Rp 2.220.000

Harga dasar atau harga sebelum pajak: Rp 2.000.000

Kesimpulan

Cara menghitung sebelum Ppn 11 persen adalah dengan mengalikan harga dasar atau harga sebelum pajak dengan persentase Ppn 11 persen, lalu menjumlahkan hasilnya dengan harga dasar. Sedangkan, jika ingin menghitung harga dasar dari harga setelah pajak, dapat dilakukan dengan mengurangkan jumlah Ppn 11 persen dari harga setelah pajak. Dengan mengetahui cara menghitung sebelum Ppn 11 persen, kita dapat memperkirakan harga dasar suatu produk sebelum dikenakan pajak.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Sebelum Ppn 11 Persen ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.