Cara Menghitung Ppn Dan Pph 23

Cara Menghitung Ppn Dan Pph 23

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik. Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh warga negara, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23).

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa. Sedangkan PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pihak yang bukan Wajib Pajak Penghasilan (WP) dalam bentuk sewa, royalti, dan jasa teknik.

Cara Menghitung PPN

Untuk menghitung PPN, Anda perlu mengetahui dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif PPN yang berlaku. DPP adalah nilai barang atau jasa yang menjadi dasar penghitungan PPN. Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10%.

Berikut adalah langkah-langkah cara menghitung PPN:

Hitunglah DPP dengan cara mengurangkan PPN yang ditambahkan dengan harga jual. Contoh: Jika harga jual suatu barang adalah Rp 10.000 dan tarif PPN adalah 10%, maka DPP-nya adalah:
DPP = Harga Jual – (Harga Jual x Tarif PPN) = Rp 10.000 – (Rp 10.000 x 10%) = Rp 9.090,91

Hitunglah jumlah PPN dengan cara mengalikan DPP dengan tarif PPN. Contoh: Jika DPP suatu barang adalah Rp 9.090,91 dan tarif PPN adalah 10%, maka jumlah PPN-nya adalah:
PPN = DPP x Tarif PPN = Rp 9.090,91 x 10% = Rp 909,09

Tambahkan jumlah PPN ke harga jual untuk mendapatkan harga jual + PPN. Contoh: Jika harga jual suatu barang adalah Rp 10.000 dan jumlah PPN yang harus dibayar adalah Rp 909,09, maka total harga yang harus dibayar adalah:
Harga Jual + PPN = Rp 10.000 + Rp 909,09 = Rp 10.909,09

TRENDING:  Cara Menghitung Pph 23 Gross Up

Cara Menghitung PPh 23

Untuk menghitung PPh 23, Anda perlu mengetahui besarnya penghasilan bruto yang diterima dan tarif PPh 23 yang berlaku. Tarif PPh 23 yang berlaku saat ini adalah 2%.

Berikut adalah langkah-langkah cara menghitung PPh 23:

Hitunglah penghasilan bruto dengan cara mengalikan jumlah pembayaran dengan tarif PPh 23. Contoh: Jika Anda menerima penghasilan atas jasa sewa sebesar Rp 1.000.000, tarif PPh 23 yang berlaku adalah 2%, maka penghasilan bruto yang Anda terima adalah:
Penghasilan Bruto = Jumlah Pembayaran / (1 – Tarif PPh 23) = Rp 1.000.000 / (1 – 2%) = Rp 1.020.408,16

Hitunglah PPh 23 dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif PPh 23. Contoh: Jika penghasilan bruto yang Anda terima adalah Rp 1.020.408,16 dan tarif PPh 23 yang berlaku adalah 2%, maka PPh 23 yang harus dibayar adalah:
PPh 23 = Penghasilan Bruto x Tarif PPh 23 = Rp 1.020.408,16 x 2% = Rp 20.408,16

Bayarlah PPh 23 yang telah dihitung pada Kantor Pajak yang terdekat.

Kesimpulan

Pajak merupakan tanggung jawab wajib bagi setiap warga negara. Diantara jenis pajak yang harus dibayarkan adalah PPN dan PPh 23. Cara menghitung PPN dan PPh 23 terbilang cukup sederhana dan mudah dipahami. Bagi yang belum tahu cara menghitungnya, artikel ini dapat menjadi referensi untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai cara menghitung PPN dan PPh 23.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Ppn Dan Pph 23 ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.