Cara Menghitung Pph Terutang Pasal 21

Cara Menghitung Pph Terutang Pasal 21

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan karyawan atau pegawai tetap. PPh Pasal 21 dipotong oleh pihak perusahaan dan disetor ke pihak pemerintah sebagai kontribusi wajib atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai tetap.

Bagi karyawan atau pegawai tetap, penting untuk mengetahui cara menghitung PPh terutang Pasal 21 agar dapat mempersiapkan diri dengan mengatur pengeluaran dan mengetahui berapa jumlah penghasilan yang harus disetor ke pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah cara menghitung PPh terutang Pasal 21:

Langkah 1: Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Langkah pertama dalam menghitung PPh terutang Pasal 21 adalah dengan menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang merupakan objek pajak dan dikenakan PPh Pasal 21. Penghasilan kena pajak dapat dihitung dengan rumus:

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai tetap dalam satu tahun. Sedangkan PTKP adalah besaran penghasilan yang tidak kena pajak atau penghasilan yang dibebaskan dari pajak. PTKP untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Single/ orang yang belum menikah: Rp 54.000.000,-
Menikah/ sudah berkeluarga: Rp 58.500.000,-
Tambah anak: Rp 4.500.000,-

Sebagai contoh, seorang karyawan yang belum menikah dengan penghasilan bruto sebesar Rp 120.000.000,- dalam satu tahun. Maka penghasilan kena pajak dapat dihitung dengan rumus:

TRENDING:  Cara Menghitung Pph 21 Sebulan

Penghasilan Kena Pajak = Rp 120.000.000,- – Rp 54.000.000,- = Rp 66.000.000,-

Langkah 2: Menentukan Tarif PPh Pasal 21

Tarif PPh Pasal 21 adalah persentase tarif yang dikenakan pada penghasilan kena pajak. Tarif PPh Pasal 21 ditentukan oleh pemerintah dan dapat berubah setiap tahun. Untuk tahun 2021, tarif PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50.000.000,- : 5%
Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- : 15%
Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- : 25%
Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp 500.000.000,- : 30%

Dalam contoh sebelumnya, penghasilan kena pajak adalah Rp 66.000.000,-. Maka tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan adalah 5% karena penghasilan kena pajak kurang dari Rp 50.000.000,-.

Langkah 3: Menghitung Jumlah PPh Terutang

Setelah mengetahui penghasilan kena pajak dan tarif PPh Pasal 21, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah PPh terutang. Jumlah PPh terutang dapat dihitung dengan rumus:

Jumlah PPh Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Pasal 21

Dalam contoh sebelumnya, jumlah PPh terutang dapat dihitung dengan rumus:

Jumlah PPh Terutang = Rp 66.000.000,- x 5% = Rp 3.300.000,-

Langkah 4: Menghitung PPh yang Sudah Dipotong

Setelah mengetahui jumlah PPh terutang, langkah selanjutnya adalah mengetahui berapa jumlah PPh yang sudah dipotong oleh pihak perusahaan. Jumlah PPh yang sudah dipotong dapat dilihat pada slip gaji atau lembar PPh 21 yang diberikan oleh pihak perusahaan.

Dalam contoh sebelumnya, misalnya pihak perusahaan telah memotong PPh sebesar Rp 2.500.000,-. Maka jumlah PPh yang harus disetor ke pemerintah adalah:

Jumlah PPh yang Harus Disetor = Jumlah PPh Terutang – Jumlah PPh yang Sudah Dipotong

TRENDING:  Cara Menghitung Pph Yang Terutang

Jumlah PPh yang Harus Disetor = Rp 3.300.000,- – Rp 2.500.000,- = Rp 800.000,-

Kesimpulan

Untuk menghitung PPh terutang Pasal 21, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah menghitung penghasilan kena pajak, menentukan tarif PPh Pasal 21, menghitung jumlah PPh terutang, dan menghitung PPh yang sudah dipotong oleh pihak perusahaan. Dengan memahami cara menghitung PPh terutang Pasal 21, karyawan atau pegawai tetap dapat mempersiapkan diri dengan mengatur pengeluaran dan mengetahui berapa jumlah penghasilan yang harus disetor ke pemerintah.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Terutang Pasal 21 ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.