Cara Menghitung Pph Suami Istri Bekerja

Cara Menghitung Pph Suami Istri Bekerja

Pendahuluan

Pajak Penghasilan (Pph) adalah pajak yang dibayarkan oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. Pph dibayarkan ke negara sebagai kontribusi untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pph juga merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting.

Bagi suami istri yang bekerja, mereka harus membayar Pph sesuai dengan penghasilan yang mereka peroleh. Namun, mereka juga memiliki kewajiban untuk menghitung Pph yang harus dibayarkan secara benar dan akurat. Dalam artikel ini, akan dijelaskan cara menghitung Pph suami istri bekerja.

Langkah-langkah Menghitung Pph Suami Istri Bekerja

Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menghitung Pph suami istri bekerja adalah sebagai berikut:

1. Hitung penghasilan bruto suami dan istri

Penghasilan bruto adalah total penghasilan sebelum dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya. Untuk menghitung penghasilan bruto suami dan istri, jumlahkan semua penghasilan mereka dalam satu tahun.

Contoh:
– Penghasilan bruto suami dalam satu tahun: Rp 150 juta
– Penghasilan bruto istri dalam satu tahun: Rp 100 juta
– Total penghasilan bruto suami istri dalam satu tahun: Rp 250 juta

2. Hitung Penghasilan Neto

Penghasilan neto adalah penghasilan setelah dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya. Untuk menghitung penghasilan neto suami dan istri, kurangkan pajak dan biaya-biaya lainnya dari penghasilan bruto.

Contoh:
– Pajak suami dalam satu tahun: Rp 15 juta
– Pajak istri dalam satu tahun: Rp 10 juta
– Biaya-biaya lainnya: Rp 5 juta
– Penghasilan neto suami dalam satu tahun: Rp 130 juta
– Penghasilan neto istri dalam satu tahun: Rp 85 juta

TRENDING:  Cara Menghitung Pph 21 Istri Bekerja

3. Hitung Pph Suami Istri

Pph suami istri dihitung secara terpisah sesuai dengan penghasilan neto masing-masing. Pph dihitung dengan menggunakan tarif Pph yang berlaku.

Contoh:
– Tarif Pph untuk penghasilan Rp 50 juta – Rp 250 juta adalah 15%
– Tarif Pph untuk penghasilan di atas Rp 250 juta adalah 30%

– Hitung Pph suami:
Pph suami dihitung dari penghasilan neto suami yang sebesar Rp 130 juta dengan menggunakan tarif Pph 15%.

Pph suami = 15% x Rp 130 juta = Rp 19,5 juta

– Hitung Pph istri:
Pph istri dihitung dari penghasilan neto istri yang sebesar Rp 85 juta dengan menggunakan tarif Pph 15%.

Pph istri = 15% x Rp 85 juta = Rp 12,75 juta

4. Hitung Total Pph Suami Istri

Total Pph suami istri adalah jumlah dari Pph suami dan Pph istri.

Contoh:
– Total Pph suami istri = Rp 19,5 juta + Rp 12,75 juta = Rp 32,25 juta

Kesimpulan

Menghitung Pph suami istri bekerja tidaklah sulit jika diketahui langkah-langkah yang harus dilakukan. Pertama-tama, hitung penghasilan bruto suami dan istri. Selanjutnya, hitung penghasilan neto suami dan istri dengan mengurangi pajak dan biaya-biaya lainnya dari penghasilan bruto. Terakhir, hitung Pph suami istri masing-masing dan jumlahkan hasilnya.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin menghitung Pph suami istri bekerja dengan benar dan akurat.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Suami Istri Bekerja ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.