Cara Menghitung Pph Sewa Gedung

Cara Menghitung Pph Sewa Gedung

Pengertian Pph Sewa Gedung

Sebelum membahas mengenai cara menghitung Pph sewa gedung, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu Pph sewa gedung. Pph sewa gedung merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan sewa gedung atau bangunan yang dimiliki oleh seseorang atau perusahaan. Pajak ini dikenakan sesuai dengan UU nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Langkah-Langkah Menghitung Pph Sewa Gedung

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghitung Pph sewa gedung:

Langkah 1: Hitung Jumlah Pendapatan Sewa Gedung

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung jumlah pendapatan yang diperoleh dari sewa gedung. Pendapatan tersebut dapat berupa uang sewa, biaya parkir, biaya listrik, biaya air, dan lain-lain. Jumlah pendapatan tersebut harus dihitung untuk satu periode pajak, yaitu selama satu tahun.

Langkah 2: Kurangi Biaya-biaya Operasional

Setelah menghitung jumlah pendapatan, langkah selanjutnya adalah mengurangi biaya-biaya operasional yang dikeluarkan untuk gedung tersebut. Biaya-biaya operasional tersebut dapat berupa biaya perawatan, biaya listrik, biaya air, biaya pajak, dan lain-lain. Biaya-biaya operasional tersebut harus dihitung untuk satu periode pajak, yaitu selama satu tahun.

Langkah 3: Hitung Penghasilan Kena Pajak

Setelah mengurangi biaya-biaya operasional, langkah selanjutnya adalah menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak adalah jumlah pendapatan sewa gedung setelah dikurangi biaya-biaya operasional.

Langkah 4: Hitung Pph Sewa Gedung

Langkah terakhir adalah menghitung Pph sewa gedung yang harus dibayar. Pph sewa gedung dihitung dengan menggunakan rumus Pph = Tarif Pph x Penghasilan Kena Pajak. Tarif Pph yang dikenakan tergantung dari besarnya penghasilan kena pajak. Tarif Pph untuk penghasilan kena pajak di bawah 50 juta adalah 5%, sedangkan untuk penghasilan kena pajak di atas 50 juta adalah 15%.

Contoh Menghitung Pph Sewa Gedung

Sebagai contoh, PT ABC memiliki gedung sewaan dengan total pendapatan sebesar 500 juta per tahun. Biaya operasional gedung sebesar 100 juta per tahun. Maka, penghasilan kena pajak PT ABC adalah 400 juta (500 juta – 100 juta). Jika tarif Pph sewa gedung untuk penghasilan kena pajak di bawah 50 juta adalah 5%, dan untuk penghasilan kena pajak di atas 50 juta adalah 15%, maka Pph sewa gedung yang harus dibayar oleh PT ABC adalah sebagai berikut:

– Jika penghasilan kena pajak di bawah 50 juta, maka Pph sewa gedung = 5% x 400 juta = 20 juta.
– Jika penghasilan kena pajak di atas 50 juta, maka Pph sewa gedung = 15% x 400 juta = 60 juta.

Dari contoh tersebut, dapat disimpulkan bahwa semakin besar penghasilan kena pajak, maka semakin besar pula Pph sewa gedung yang harus dibayar.

Kesimpulan

Menghitung Pph sewa gedung adalah hal yang penting untuk dilakukan bagi pemilik gedung atau bangunan yang disewakan. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghitung Pph sewa gedung adalah menghitung jumlah pendapatan sewa gedung, mengurangi biaya-biaya operasional, menghitung penghasilan kena pajak, dan menghitung Pph sewa gedung dengan menggunakan tarif yang berlaku. Semakin besar penghasilan kena pajak, maka semakin besar pula Pph sewa gedung yang harus dibayar.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Sewa Gedung ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.