Cara Menghitung Pph Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Gedung

Cara Menghitung Pph Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Gedung

Pendahuluan

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak atas penghasilan yang diterima dari penyewaan gedung atau bangunan. Pajak ini berlaku untuk semua pihak yang menyewakan gedung atau bangunan, baik itu perseorangan maupun badan usaha. Cara menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa gedung dapat dijelaskan sebagai berikut.

Langkah-langkah Menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Gedung

1. Menentukan Tarif Pajak

Tarif pajak yang dikenakan pada PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah sebesar 10% dari total penghasilan yang diterima pada periode pajak. Tarif ini sudah termasuk dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari biaya sewa.

2. Menentukan Besarnya Penghasilan

Besarnya penghasilan yang harus diperhitungkan adalah total biaya sewa gedung atau bangunan yang diterima selama periode pajak. Biaya sewa ini tidak termasuk PPN. Contoh, jika biaya sewa selama periode pajak adalah Rp20.000.000,- maka besarnya penghasilan yang harus diperhitungkan adalah sebesar Rp18.181.818,-.

3. Menghitung Pajak yang Harus Dibayar

Pajak yang harus dibayar dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Pajak = Tarif Pajak x Besarnya Penghasilan

Contoh, jika besarnya penghasilan yang harus diperhitungkan adalah Rp18.181.818,- maka pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp1.818.181,-.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Gedung

Berikut adalah contoh perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa gedung dengan biaya sewa per bulan sebesar Rp5.000.000,- selama 3 bulan:

1. Menentukan Tarif Pajak

Tarif pajak yang dikenakan adalah 10%. Oleh karena itu, tarif pajak yang harus dibayar sebesar 10% dari total penghasilan pada periode pajak.

2. Menentukan Besarnya Penghasilan

Besarnya total penghasilan selama periode pajak adalah:

Rp5.000.000,- x 3 = Rp15.000.000,-

Karena PPN sebesar 10%, maka besarnya penghasilan yang harus diperhitungkan adalah:

Rp15.000.000,- – (Rp15.000.000,- x 10%) = Rp13.636.364,-

3. Menghitung Pajak yang Harus Dibayar

Pajak yang harus dibayar adalah:

10% x Rp13.636.364,- = Rp1.363.636,-

Kesimpulan

Cara menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa gedung dapat dilakukan dengan menghitung tarif pajak, besarnya penghasilan, dan pajak yang harus dibayar. Tarif pajak yang dikenakan pada PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah 10%. Besarnya penghasilan yang harus diperhitungkan adalah total biaya sewa gedung atau bangunan yang diterima selama periode pajak. Biaya sewa ini tidak termasuk PPN. Pajak yang harus dibayar dapat dihitung dengan rumus Tarif Pajak x Besarnya Penghasilan. Oleh karena itu, wajib pajak harus memahami dan menghitung dengan benar PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa gedung agar tidak terjadi masalah pajak di kemudian hari.

Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.