Cara Menghitung Pph Pasal 23

Cara Menghitung Pph Pasal 23

Pendahuluan

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) dalam bentuk pembayaran atas jasa atau penghasilan lain yang tidak tergolong sebagai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. PPh Pasal 23 ini merupakan salah satu jenis PPh yang wajib dipungut oleh pihak yang membayar penghasilan, seperti pemerintah, perusahaan, atau institusi keuangan.

Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai cara menghitung PPh Pasal 23 dengan lengkap dan mendalam. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pembaca mengenai proses perhitungan PPh Pasal 23.

Langkah-langkah Menghitung PPh Pasal 23

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghitung PPh Pasal 23:

1. Tentukan Tarif PPh Pasal 23

Tarif PPh Pasal 23 yang berlaku saat ini adalah sebesar 2% dari total pembayaran penghasilan. Namun, tarif ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan dan aturan yang berlaku.

2. Hitung Jumlah Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dipotong pajak. Untuk menghitung penghasilan bruto, hitunglah jumlah pembayaran penghasilan yang diterima oleh WP dalam satu tahun.

3. Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Penghasilan tidak kena pajak dapat berupa tunjangan kesehatan, tunjangan pendidikan, dan lain sebagainya. Untuk menghitung penghasilan tidak kena pajak, kurangi jumlah penghasilan bruto dengan penghasilan tidak kena pajak.

4. Hitung Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak adalah jumlah penghasilan yang dikenakan pajak. Untuk menghitung penghasilan kena pajak, kurangi jumlah penghasilan bruto dengan penghasilan tidak kena pajak.

5. Hitung Jumlah Pajak yang Harus Dipotong

Untuk menghitung jumlah pajak yang harus dipotong, kalikan tarif PPh Pasal 23 dengan penghasilan kena pajak.

Contoh:

Sebuah perusahaan membayar honorarium sebesar Rp 50.000.000 kepada seorang pengajar untuk satu tahun ajaran. Berapa jumlah PPh Pasal 23 yang harus dipotong?

1. Tarif PPh Pasal 23 adalah 2% dari total pembayaran penghasilan.

2. Penghasilan bruto adalah Rp 50.000.000.

3. Pengajar tersebut menerima tunjangan kesehatan sebesar Rp 5.000.000. Oleh karena itu, penghasilan tidak kena pajak adalah Rp 5.000.000.

4. Penghasilan kena pajak adalah Rp 45.000.000 (Rp 50.000.000 – Rp 5.000.000).

5. Jumlah pajak yang harus dipotong adalah Rp 900.000 (2% x Rp 45.000.000).

Dari contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa jumlah PPh Pasal 23 yang harus dipotong adalah sebesar Rp 900.000.

Kesimpulan

PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam bentuk pembayaran atas jasa atau penghasilan lain yang tidak tergolong sebagai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Cara menghitung PPh Pasal 23 dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut: tentukan tarif PPh Pasal 23, hitung jumlah penghasilan bruto, kurangi penghasilan tidak kena pajak, hitung penghasilan kena pajak, dan hitung jumlah pajak yang harus dipotong. Dengan menggunakan cara ini, WP dapat menghitung jumlah PPh Pasal 23 yang harus dipotong dengan tepat.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Pasal 23 ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.