Cara Menghitung Pph Pasal 21 Pegawai Tetap

Cara Menghitung Pph Pasal 21 Pegawai Tetap

Pendahuluan

Setiap Pegawai Tetap di Indonesia wajib membayar Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21. Pph Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan yang diterima oleh Pegawai Tetap. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara detail mengenai Cara Menghitung Pph Pasal 21 Pegawai Tetap.

Langkah-langkah Menghitung Pph Pasal 21 Pegawai Tetap

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menghitung Pph Pasal 21 Pegawai Tetap:

1. Hitung Pendapatan Bruto (Gross Income)

Pendapatan Bruto (Gross Income) adalah jumlah penghasilan kotor yang diterima oleh Pegawai Tetap. Jumlah ini termasuk gaji, tunjangan, bonus, dan penghasilan lainnya. Untuk menghitung Pendapatan Bruto, Pegawai Tetap dapat menggunakan rumus berikut:

Pendapatan Bruto = Gaji Pokok + Tunjangan + Bonus + Penghasilan Lainnya

2. Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah besaran penghasilan yang tidak dikenai pajak. Besaran PTKP berbeda-beda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Untuk Pegawai Tetap yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, PTKP adalah Rp 54 juta/tahun. Jika Pegawai Tetap sudah menikah dan memiliki tanggungan, PTKP akan lebih besar. Untuk menghitung Pph Pasal 21, Pegawai Tetap perlu mengurangi Pendapatan Bruto dengan PTKP.

Penghasilan Kena Pajak = Pendapatan Bruto – PTKP

3. Hitung Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21

TRENDING:  Cara Menghitung Pph Gaji Bulanan

Setelah menghitung Penghasilan Kena Pajak, Pegawai Tetap perlu menghitung besarnya Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 yang harus dibayar. Besarnya Pph Pasal 21 tergantung pada Tarif Pajak yang berlaku dan Penghasilan Kena Pajak. Berikut adalah Tarif Pajak Pasal 21:

– 5% untuk Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50 juta/tahun
– 15% untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50 juta/tahun

Untuk menghitung besarnya Pph Pasal 21, Pegawai Tetap dapat menggunakan rumus berikut:

Pph Pasal 21 = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak

4. Hitung Total Penghasilan Setelah Pajak

Total Penghasilan Setelah Pajak adalah jumlah penghasilan bersih yang diterima oleh Pegawai Tetap setelah membayar Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21. Untuk menghitung Total Penghasilan Setelah Pajak, Pegawai Tetap perlu mengurangi Pendapatan Bruto dengan besarnya Pph Pasal 21.

Total Penghasilan Setelah Pajak = Pendapatan Bruto – Pph Pasal 21

Contoh Perhitungan Pph Pasal 21 Pegawai Tetap

Berikut adalah contoh perhitungan Pph Pasal 21 Pegawai Tetap:

Seorang Pegawai Tetap dengan status perkawinan dan dua tanggungan memiliki Pendapatan Bruto sebesar Rp 100 juta/tahun. PTKP untuk Pegawai Tetap ini adalah Rp 63 juta/tahun. Berapa besar Pph Pasal 21 yang harus dibayar oleh Pegawai Tetap ini?

Penghasilan Kena Pajak = Pendapatan Bruto – PTKP
Penghasilan Kena Pajak = Rp 100 juta – Rp 63 juta
Penghasilan Kena Pajak = Rp 37 juta

Tarif Pajak untuk Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50 juta adalah 5%, sedangkan untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50 juta adalah 15%. Karena Penghasilan Kena Pajak Pegawai Tetap di atas Rp 50 juta, maka Tarif Pajak yang berlaku adalah 15%.

TRENDING:  Cara Menghitung Pph Pasal 21

Pph Pasal 21 = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak
Pph Pasal 21 = Rp 37 juta x 15%
Pph Pasal 21 = Rp 5,55 juta

Total Penghasilan Setelah Pajak = Pendapatan Bruto – Pph Pasal 21
Total Penghasilan Setelah Pajak = Rp 100 juta – Rp 5,55 juta
Total Penghasilan Setelah Pajak = Rp 94,45 juta

Kesimpulan

Dalam menghitung Pph Pasal 21 Pegawai Tetap terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pegawai Tetap perlu menghitung Pendapatan Bruto (Gross Income), mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), menghitung Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21, dan menghitung Total Penghasilan Setelah Pajak. Setiap Pegawai Tetap di Indonesia wajib membayar Pph Pasal 21. Besarnya Pph Pasal 21 tergantung pada Tarif Pajak yang berlaku dan Penghasilan Kena Pajak. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai Cara Menghitung Pph Pasal 21 Pegawai Tetap.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Pasal 21 Pegawai Tetap ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.