Cara Menghitung Pph Kurang Bayar

Cara Menghitung Pph Kurang Bayar

Pengenalan

Pajak Penghasilan (Pph) adalah salah satu pajak yang harus dibayarkan setiap orang yang memiliki penghasilan. Namun, terkadang terjadi kasus dimana seseorang membayar Pph kurang dari yang seharusnya. Hal ini disebut dengan Pph kurang bayar.

Pph kurang bayar dapat terjadi karena berbagai hal, seperti kesalahan perhitungan atau kurangnya pemahaman mengenai peraturan perpajakan. Jika terjadi Pph kurang bayar, maka seseorang harus membayarkan selisih dari jumlah Pph yang seharusnya dibayarkan.

Namun, bagaimana cara menghitung Pph kurang bayar? Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan.

Langkah-langkah Menghitung Pph Kurang Bayar

1. Menentukan jumlah Pph yang seharusnya dibayarkan

Langkah pertama dalam menghitung Pph kurang bayar adalah menentukan jumlah Pph yang seharusnya dibayarkan. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan rumus perhitungan Pph yang berlaku terbaru.

Rumus perhitungan Pph terbaru menghitung Pph berdasarkan kadar penghasilan yang diterima. Berikut ini adalah rumus perhitungan Pph berdasarkan kadar penghasilan.

– Kadar penghasilan 0%: Pph = 0
– Kadar penghasilan 5%: Pph = (Penghasilan – PTKP) x 5%
– Kadar penghasilan 15%: Pph = (Penghasilan – PTKP) x 15% – 7.5 juta
– Kadar penghasilan 25%: Pph = (Penghasilan – PTKP) x 25% – 32,5 juta
– Kadar penghasilan 30%: Pph = (Penghasilan – PTKP) x 30% – 57,5 juta
– Kadar penghasilan 35%: Pph = (Penghasilan – PTKP) x 35% – 135 juta

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah jumlah penghasilan yang dikecualikan dari penghasilan kena pajak. PTKP dapat berbeda-beda tergantung pada status pernikahan, jumlah tanggungan, dan lain-lain.

2. Menentukan jumlah Pph yang telah dibayarkan

Langkah kedua adalah menentukan jumlah Pph yang telah dibayarkan. Jumlah ini dapat ditemukan di lembar Surat Pemberitahuan (SPT) Pph atau bukti bayar lainnya.

3. Menghitung selisih Pph

Selanjutnya, hitung selisih antara jumlah Pph yang seharusnya dibayarkan dengan jumlah Pph yang telah dibayarkan. Jika jumlah Pph yang telah dibayarkan lebih kecil dari jumlah Pph yang seharusnya dibayarkan, maka terjadi Pph kurang bayar.

Contoh Kasus

Misalnya seseorang dengan status pernikahan belum kawin, tidak memiliki tanggungan, dan memiliki penghasilan sebesar Rp 100 juta per tahun. Berdasarkan rumus perhitungan Pph terbaru, PTKP untuk status pernikahan belum kawin adalah sebesar Rp 54 juta.

– Kadar penghasilan 0%: Rp 0
– Kadar penghasilan 5%: (Rp 100 juta – Rp 54 juta) x 5% = Rp 2,3 juta
– Kadar penghasilan 15%: (Rp 100 juta – Rp 54 juta) x 15% – Rp 7,5 juta = Rp 6,8 juta
– Kadar penghasilan 25%: (Rp 100 juta – Rp 54 juta) x 25% – Rp 32,5 juta = Rp 8,5 juta
– Kadar penghasilan 30%: (Rp 100 juta – Rp 54 juta) x 30% – Rp 57,5 juta = Rp 5,8 juta
– Kadar penghasilan 35%: (Rp 100 juta – Rp 54 juta) x 35% – Rp 135 juta = Rp 1,55 juta

Jika seseorang telah membayar Pph sebesar Rp 10 juta, maka terjadi Pph kurang bayar sebesar Rp 14,95 juta. Jumlah ini merupakan selisih antara jumlah Pph yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 25,95 juta dengan jumlah Pph yang telah dibayarkan sebesar Rp 10 juta.

Kesimpulan

Menghitung Pph kurang bayar dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang sederhana. Langkah pertama adalah menentukan jumlah Pph yang seharusnya dibayarkan, kemudian menentukan jumlah Pph yang telah dibayarkan, dan terakhir menghitung selisih antara keduanya.

Pph kurang bayar dapat terjadi karena berbagai hal, seperti kesalahan perhitungan atau kurangnya pemahaman mengenai peraturan perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memahami peraturan perpajakan dan melakukan perhitungan Pph dengan benar agar terhindar dari Pph kurang bayar.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Kurang Bayar ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.