Cara Menghitung Pph Jasa Konsultan

Cara Menghitung Pph Jasa Konsultan

Apabila Anda seorang konsultan atau sedang menggunakan jasa konsultan, Anda perlu mengetahui bagaimana menghitung Pph (Pajak Penghasilan) yang harus dibayarkan. Pph adalah kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu. Pph Jasa Konsultan adalah kewajiban pajak yang harus dibayar oleh konsultan atas penghasilannya.

Langkah-langkah Menghitung Pph Jasa Konsultan

Langkah-langkah untuk menghitung Pph Jasa Konsultan adalah sebagai berikut:

Hitung Total Pendapatan Konsultan: Hitung total penghasilan konsultan selama setahun. Penghasilan dapat berupa honorarium, komisi, tips, bonus, atau bentuk penghasilan lainnya yang diterima oleh konsultan.
Kurangi Biaya-Biaya yang Dapat Dikurangkan: Biaya-biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya yang diperlukan untuk mendapatkan penghasilan. Biaya-biaya tersebut dapat berupa biaya transportasi, biaya telepon, biaya akomodasi, biaya rapat atau pertemuan, biaya promosi, dan biaya-biaya lainnya yang relevan.
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): PKP adalah jumlah penghasilan konsultan setelah dikurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Nilai PKP juga harus dikurangi dengan penghasilan yang tidak kena pajak, seperti THR, uang lembur, dan tunjangan kesehatan.
Tentukan Tarif Pph: Tarif Pph yang harus dibayar oleh konsultan berbeda-beda tergantung pada jumlah PKP. Tarif Pph dapat dihitung menggunakan tabel tarif Pph terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Hitung Jumlah Pph: Jumlah Pph dapat dihitung dengan cara mengalikan tarif Pph dengan PKP.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghitung Pph Jasa Konsultan dengan mudah dan akurat.

Contoh Perhitungan Pph Jasa Konsultan

Sebagai contoh, misalkan seorang konsultan memperoleh pendapatan sebesar Rp200 juta dalam setahun. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan sebesar Rp50 juta. Konsultan tersebut juga menerima uang THR sebesar Rp10 juta dan tunjangan kesehatan sebesar Rp5 juta. Berapa Pph Jasa Konsultan yang harus dibayarkan?

TRENDING:  Cara Menghitung Ppn Jasa Konstruksi

Penyelesaian:

Total pendapatan konsultan: Rp200 juta.
Biaya-biaya yang dapat dikurangkan: Rp50 juta.
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp200 juta – Rp50 juta – Rp10 juta – Rp5 juta = Rp135 juta.
Tarif Pph: Berdasarkan tabel tarif Pph terbaru, tarif Pph untuk PKP Rp135 juta adalah 15%.
Jumlah Pph: 15% x Rp135 juta = Rp20,25 juta.

Jadi, Pph Jasa Konsultan yang harus dibayarkan adalah Rp20,25 juta.

Kesimpulan

Menghitung Pph Jasa Konsultan merupakan proses yang penting untuk dilakukan oleh konsultan maupun pihak yang menggunakan jasa konsultan. Langkah-langkah untuk menghitung Pph Jasa Konsultan meliputi menghitung total pendapatan konsultan, mengurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan, menghitung penghasilan kena pajak, menentukan tarif Pph, dan menghitung jumlah Pph yang harus dibayarkan. Dengan mengetahui cara menghitung Pph Jasa Konsultan, Anda dapat mengelola keuangan Anda dengan lebih baik dan memenuhi kewajiban pajak Anda sebagai warga negara Indonesia.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Jasa Konsultan ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.