Cara Menghitung Pph Final Orang Pribadi

Cara Menghitung Pph Final Orang Pribadi

Pengantar

Pajak Penghasilan Final (PPH Final) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu dengan tarif yang sudah final. Artinya, setelah PPH Final dibayarkan, tidak ada kewajiban lagi untuk membayar pajak penghasilan lainnya. PPH Final diterapkan pada penghasilan orang pribadi yang bersumber dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan bidang usaha tertentu. Bagaimana cara menghitung PPH Final orang pribadi? Berikut adalah penjelasannya.

Langkah-Langkah Menghitung PPH Final Orang Pribadi

1. Tentukan jenis usaha dan sumber penghasilan

Pada umumnya, PPH Final dikenakan pada penghasilan orang pribadi yang bersumber dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan bidang usaha tertentu seperti jasa penitipan mobil, jasa periklanan, dan lain sebagainya. Pastikan jenis usaha dan sumber penghasilan yang Anda miliki termasuk dalam ketentuan tersebut.

2. Tentukan tarif PPH Final yang berlaku

Tarif PPH Final yang berlaku bervariasi tergantung pada jenis usaha dan sumber penghasilan yang dimiliki. Sebagai contoh, tarif PPH Final untuk UMKM sebesar 0,5% dari omzet. Sedangkan untuk bidang usaha tertentu dapat bervariasi mulai dari 0,5% hingga 4%.

3. Hitung omzet atau penghasilan kena pajak

Setelah mengetahui tarif PPH Final yang berlaku, langkah selanjutnya adalah menghitung omzet atau penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dari usaha atau pekerjaannya. Penghasilan kena pajak dapat dikurangi dengan biaya-biaya yang diakui dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

4. Hitung besarnya PPH Final

Setelah mengetahui omzet atau penghasilan kena pajak, selanjutnya adalah menghitung besarnya PPH Final. PPH Final dihitung dengan cara mengalikan omzet atau penghasilan kena pajak dengan tarif yang berlaku.

Contoh:

Anda memiliki usaha mikro dan omzet bulanan sebesar Rp10.000.000,-. Tarif PPH Final yang berlaku untuk usaha mikro sebesar 0,5%. Maka, besarnya PPH Final yang harus dibayarkan adalah:

PPH Final = Rp10.000.000,- x 0,5% = Rp50.000,-

Kesimpulan

Dalam menghitung PPH Final orang pribadi, langkah pertama adalah menentukan jenis usaha dan sumber penghasilan. Kemudian, tentukan tarif PPH Final yang berlaku untuk jenis usaha dan sumber penghasilan tersebut. Hitung omzet atau penghasilan kena pajak, lalu hitung besarnya PPH Final dengan mengalikan omzet atau penghasilan kena pajak dengan tarif yang berlaku. Dengan demikian, Anda dapat mengetahui besarnya PPH Final yang harus dibayarkan.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Final Orang Pribadi ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.