Cara Menghitung Pph Final Jasa Konstruksi

Cara Menghitung Pph Final Jasa Konstruksi

Bagi pekerja atau perusahaan di bidang konstruksi, menghitung pajak penghasilan (PPh) adalah salah satu hal yang harus diperhatikan. Pemahaman yang baik tentang cara menghitung PPh final jasa konstruksi sangatlah penting untuk menghindari kesalahan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

Artikel ini akan membahas secara rinci tentang cara menghitung PPh final jasa konstruksi. Berikut langkah-langkahnya:

1. Menghitung PPh Pasal 23

Sebelum membahas tentang PPh final, perlu dipahami terlebih dahulu tentang PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari pihak lain dalam negeri. Tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto.

Untuk menghitung PPh Pasal 23 pada jasa konstruksi, cukup dikalikan tarif 2% dengan penghasilan bruto yang diterima. Penghasilan bruto adalah total nilai kontrak termasuk biaya-biaya yang terkait dengan kontrak tersebut. Contoh perhitungan:

Penghasilan bruto = Rp 100.000.000

PPh Pasal 23 = 2% x Rp 100.000.000 = Rp 2.000.000

2. Menentukan Penghasilan Neto

Setelah menghitung PPh Pasal 23, langkah selanjutnya adalah menentukan penghasilan neto. Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang terkait dengan proyek konstruksi tersebut.

Biaya-biaya yang dapat dikurangkan antara lain:

Bahan baku dan barang modal yang digunakan
Biaya sewa peralatan dan kendaraan
Biaya upah tenaga kerja
Biaya operasional proyek, seperti listrik dan air
Biaya konsultan dan pengawas proyek

Contoh perhitungan:

Penghasilan bruto = Rp 100.000.000

TRENDING:  Cara Menghitung Pph Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi

Biaya-biaya = Rp 30.000.000

Penghasilan neto = Rp 100.000.000 – Rp 30.000.000 = Rp 70.000.000

3. Menentukan Tarif PPh Final

Tarif PPh final pada jasa konstruksi sebesar 1%. Tarif ini dikenakan pada penghasilan neto setelah dikurangi biaya-biaya yang terkait dengan proyek konstruksi tersebut.

Contoh perhitungan:

Penghasilan neto = Rp 70.000.000

PPh Final = 1% x Rp 70.000.000 = Rp 700.000

4. Membayar Pajak

Setelah mengetahui besarnya PPh final yang harus dibayarkan, langkah terakhir adalah membayar pajak tersebut. Pajak dapat dibayarkan melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sekarang sudah jelas tentang cara menghitung PPh final jasa konstruksi. Dengan memahami langkah-langkah di atas, diharapkan perusahaan atau pekerja di bidang konstruksi dapat menghindari kesalahan dalam menghitung pajak dan melaksanakan kewajiban pajak dengan baik.

Kesimpulan

Cara menghitung PPh final jasa konstruksi meliputi empat langkah, yaitu menghitung PPh Pasal 23, menentukan penghasilan neto, menentukan tarif PPh final, dan membayar pajak. Pemahaman yang baik tentang cara menghitung PPh final jasa konstruksi sangatlah penting untuk menghindari kesalahan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Final Jasa Konstruksi ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.