Cara Menghitung Pph Dari Pkp

Cara Menghitung Pph Dari Pkp

Pengertian Pph dan Pkp

Sebagai warga negara yang patuh terhadap peraturan, kita wajib mengetahui dan memahami sistem pajak yang ada di Indonesia. Pajak Penghasilan (Pph) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Sedangkan, Penghasilan Kena Pajak (Pkp) adalah penghasilan yang dihitung dan dikenakan pajak penghasilan.

Cara Menghitung Pkp

Untuk menghitung Pkp, terlebih dahulu kita harus mengecek jenis penghasilan yang kita miliki. Berikut adalah beberapa jenis penghasilan dan cara menghitung Pkp-nya:

Penghasilan Tidak Tetap

Penghasilan tidak tetap mencakup gaji, bonus, honorarium, dan tunjangan. Cara menghitung Pkp-nya adalah sebagai berikut:

Jumlahkan seluruh penghasilan tidak tetap yang diterima selama setahun.
Kurangkan dengan biaya jabatan (dihitung 5% dari total penghasilan tidak tetap).
Kurangkan dengan PTKP (dihitung berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan).

Contoh: Pak Budi sebagai karyawan menerima gaji sebesar Rp 10.000.000 per bulan dan mendapat bonus sebesar Rp 20.000.000 setahun. Biaya jabatan yang dikenakan adalah Rp 500.000 per bulan. PTKP yang berlaku untuk Pak Budi adalah sebesar Rp 54.000.000 (belum menikah dan tidak memiliki tanggungan). Berikut adalah perhitungan Pkp-nya:

Rp 10.000.000 x 12 = Rp 120.000.000 (gaji)
Rp 20.000.000 (bonus)
Rp 6.000.000 (biaya jabatan)
Rp 54.000.000 (PTKP)
———————–
Rp 80.000.000 (Pkp)

Penghasilan Tetap

Penghasilan tetap mencakup penghasilan dari investasi, seperti bunga bank, obligasi, dan saham. Cara menghitung Pkp-nya adalah sebagai berikut:

Jumlahkan seluruh penghasilan tetap yang diterima selama setahun.
Kurangkan dengan PTKP (dihitung berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan).

Contoh: Ibu Ani memiliki deposito sebesar Rp 500.000.000 dengan bunga bank 5% per tahun. PTKP yang berlaku untuk Ibu Ani adalah sebesar Rp 54.000.000 (belum menikah dan tidak memiliki tanggungan). Berikut adalah perhitungan Pkp-nya:

Rp 500.000.000 x 5% = Rp 25.000.000 (bunga bank)
Rp 54.000.000 (PTKP)
——————–
Rp 0 (Pkp)

Cara Menghitung Pph

Setelah kita menghitung Pkp, selanjutnya kita dapat menentukan besarnya Pph. Berikut adalah rumus untuk menghitung Pph:

Pph = Pkp x Tarif Pph – Pengurang Pph

Tarif Pph yang digunakan berbeda-beda tergantung pada besarnya Pkp. Berikut adalah tarif Pph yang berlaku sejak 1 Januari 2021:

Pkp hingga Rp 50.000.000: 5%
Pkp di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000: 15%
Pkp di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000: 25%
Pkp di atas Rp 500.000.000: 30%

Pengurang Pph terdiri dari PTKP (tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut adalah PTKP yang berlaku sejak 1 Januari 2021:

Belum Menikah: Rp 54.000.000
Menikah Tidak Memiliki Tanggungan: Rp 54.000.000
Menikah Memiliki Tanggungan: Rp 4.500.000 per tanggungan (maksimal 3 tanggungan)

PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, seperti THR, PPH pasal 21, dan uang pensiun. Berikut adalah PTKP yang berlaku sejak 1 Januari 2021:

Pegawai Tetap: Rp 2.000.000
Pegawai Tidak Tetap: Rp 1.500.000
Pensiunan: Rp 2.000.000

Contoh: Pak Budi memiliki Pkp sebesar Rp 80.000.000 dan belum menikah serta tidak memiliki tanggungan. Berikut adalah perhitungan Pph-nya:

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000 (tarif Pph untuk Pkp hingga Rp 50.000.000)
Rp 80.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 26.000.000 (Pkp setelah dikurangi PTKP)
Rp 2.500.000 – Rp 0 = Rp 2.500.000 (Pph setelah dikurangi PTKP)

Kesimpulan

Dalam menghitung Pph dari Pkp, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, kita harus menghitung Pkp terlebih dahulu dengan cara menentukan jenis penghasilan yang dimiliki dan menghitung PTKP yang berlaku. Setelah mengetahui Pkp, selanjutnya kita dapat menghitung besarnya Pph dengan menggunakan rumus yang sudah ditentukan dan menghitung tarif Pph serta pengurang Pph yang berlaku. Semoga artikel ini bisa memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pembaca mengenai Cara Menghitung Pph Dari Pkp. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.