Cara Menghitung Pph Belum Menikah

Cara Menghitung Pph Belum Menikah

Pajak Penghasilan atau PPh merupakan pajak yang wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan. Bagi Anda yang belum menikah dan memiliki penghasilan, Anda juga akan dikenakan PPh. Namun, bagaimana Cara Menghitung Pph Belum Menikah? Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda gunakan untuk menghitung PPh Belum Menikah.

1. Tentukan Penghasilan Bruto atau Gross Income

Langkah pertama dalam menghitung PPh Belum Menikah adalah menentukan Penghasilan Bruto atau Gross Income. Penghasilan Bruto merupakan total penghasilan yang diterima oleh seseorang sebelum dipotong pajak. Penghasilan Bruto dapat diperoleh dari gaji, tunjangan, bonus, dan lain-lain.

Contoh:

Gaji Pokok: Rp 5.000.000
Tunjangan: Rp 1.000.000
Bonus: Rp 500.000

Maka, Penghasilan Bruto adalah Rp 6.500.000

2. Kurangi PTKP

Selanjutnya, kurangi Penghasilan Bruto dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah pengurangan penghasilan yang diperbolehkan oleh pemerintah untuk mengurangi beban pajak seseorang. Besar PTKP saat ini untuk kategori belum menikah adalah Rp 54.000.000 per tahun.

Contoh:

Penghasilan Bruto: Rp 6.500.000
PTKP: Rp 54.000.000

Maka, penghasilan yang akan dikenakan PPh adalah Rp 0 atau tidak ada.

3. Hitung PPh

Jika setelah dikurangi PTKP, masih ada penghasilan yang tersisa, maka selanjutnya adalah menghitung PPh. Pada tahap ini, Anda perlu mengetahui tarif PPh yang berlaku. Tarif PPh saat ini untuk kategori belum menikah adalah sebagai berikut:

0% untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000 per tahun
5% untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 per tahun
15% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 per tahun
25% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun

Contoh:

Penghasilan Bruto: Rp 70.000.000
PTKP: Rp 54.000.000
Penghasilan yang akan dikenakan PPh: Rp 16.000.000

Untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000, tarif PPh adalah 5%. Maka, PPh yang harus dibayar adalah:

PPh = (Rp 70.000.000 – Rp 54.000.000) x 5%
PPh = Rp 800.000

Maka, PPh yang harus dibayar adalah Rp 800.000.

Kesimpulan

Untuk menghitung PPh Belum Menikah, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama, tentukan Penghasilan Bruto atau Gross Income. Kedua, kurangi Penghasilan Bruto dengan PTKP. Terakhir, hitung PPh berdasarkan tarif PPh yang berlaku. Dengan mengetahui Cara Menghitung Pph Belum Menikah, Anda dapat memperhitungkan beban pajak yang harus dibayar dan mengatur keuangan dengan lebih baik.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Belum Menikah ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.