Cara Menghitung Pph 23 Atas Jasa Catering

Cara Menghitung Pph 23 Atas Jasa Catering

Jasa catering merupakan salah satu jasa yang banyak digunakan oleh perusahaan maupun perorangan untuk mengadakan acara. Namun, sebagai penyedia jasa catering, kita harus memperhitungkan pajak yang harus dibayar sebagai wajib pajak. Pajak yang harus dibayar adalah Pph 23 atau Pajak Penghasilan Pasal 23. Pada artikel ini, kita akan membahas cara menghitung Pph 23 atas jasa catering.

Langkah-langkah Menghitung Pph 23 Atas Jasa Catering

Langkah-langkah untuk menghitung Pph 23 atas jasa catering adalah sebagai berikut:

Hitung total penerimaan

Yang dimaksud dengan penerimaan adalah semua biaya yang diterima dari penyedia jasa catering, termasuk biaya makanan, biaya transportasi, dan biaya lainnya. Hitunglah total penerimaan dari semua acara yang dilayani oleh penyedia jasa catering.

Hitung Biaya Operasional

Biaya operasional yang dimaksud adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan acara, seperti biaya bahan makanan, biaya transportasi, dan biaya lain-lain. Hitunglah total biaya operasional yang telah dikeluarkan untuk semua acara dalam kurun waktu satu bulan.

Hitung Laba Kotor

Untuk menghitung laba kotor, kurangkan total biaya operasional dari total penerimaan per bulan. Laba kotor adalah penghasilan sebelum dipotong pajak.

Hitung Pph 23

Untuk menghitung Pph 23, gunakan rumus: Pph 23 = Laba Kotor x Tarif Pph 23. Tarif Pph 23 saat ini adalah 2%.

Hitung Pph 23 Yang Harus Dibayarkan

Untuk menghitung Pph 23 yang harus dibayarkan, kurangkan Pph 23 dari Laba Kotor. Hasilnya adalah jumlah Pph 23 yang harus dibayarkan ke negara.

Contoh Perhitungan Pph 23 Atas Jasa Catering

Untuk lebih memahami cara menghitung Pph 23 atas jasa catering, berikut ini adalah contoh perhitungannya:

Penyedia jasa catering X melayani acara sebanyak 10 kali dalam sebulan dengan total penerimaan sebesar Rp 100.000.000,-. Biaya operasional yang dikeluarkan untuk 10 acara tersebut adalah sebesar Rp 80.000.000,-.

Laba Kotor = Total Penerimaan – Biaya Operasional = Rp 100.000.000,- – Rp 80.000.000,- = Rp 20.000.000,-

Pph 23 = Laba Kotor x Tarif Pph 23 = Rp 20.000.000,- x 2% = Rp 400.000,-

Pph 23 Yang Harus Dibayarkan = Laba Kotor – Pph 23 = Rp 20.000.000,- – Rp 400.000,- = Rp 19.600.000,-

Kesimpulan

Cara menghitung Pph 23 atas jasa catering adalah dengan menghitung total penerimaan, menghitung biaya operasional, menghitung laba kotor, menghitung Pph 23, dan menghitung Pph 23 yang harus dibayarkan. Pph 23 yang harus dibayarkan adalah hasil dari pengurangan antara Laba Kotor dengan Pph 23. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu penyedia jasa catering dalam menghitung pajak yang harus dibayar. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.