Cara Menghitung Pph 21 Thr Gross Up

Cara Menghitung Pph 21 Thr Gross Up

Pendahuluan

Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. PPh 21 biasanya dipotong oleh pemberi kerja dari gaji yang diterima oleh karyawan. Namun, jika ada tambahan penghasilan seperti Tunjangan Hari Raya (THR), maka perlu dihitung ulang PPh 21 yang harus dibayarkan. Di dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai cara menghitung Pph 21 THR Gross Up.

Langkah-Langkah Menghitung Pph 21 THR Gross Up

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menghitung Pph 21 THR Gross Up:

1. Hitung jumlah THR yang akan diterima oleh karyawan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung jumlah Tunjangan Hari Raya yang akan diterima oleh karyawan. Jumlah THR ini biasanya sama dengan gaji bulanan yang diterima oleh karyawan.

2. Hitung jumlah THR bruto

Setelah mengetahui jumlah THR yang akan diterima oleh karyawan, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah THR bruto. THR bruto adalah jumlah THR sebelum dipotong PPh 21. Untuk menghitung THR bruto, hitung jumlah THR dikali dengan 12 bulan.

Contoh: Jika karyawan menerima gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000 dan akan menerima THR, maka jumlah THR yang akan diterima adalah Rp 5.000.000. Jumlah THR bruto adalah Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000.

3. Hitung Pph 21 THR Gross Up

TRENDING:  Cara Menghitung Thr Pph 21

Setelah mengetahui jumlah THR bruto, langkah selanjutnya adalah menghitung Pph 21 THR Gross Up. PPh 21 THR Gross Up adalah jumlah PPh 21 yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atas tambahan penghasilan THR yang diterima karyawan.

Untuk menghitung Pph 21 THR Gross Up, terdapat beberapa rumus yang bisa digunakan. Berikut ini adalah salah satu rumus yang bisa digunakan:

PPh 21 THR Gross Up = (THR bruto / (1 – Tarif Pph 21)) x Tarif Pph 21

Keterangan:
– THR bruto adalah jumlah THR sebelum dipotong PPh 21.
– Tarif Pph 21 adalah tarif pajak penghasilan yang berlaku sesuai dengan penghasilan karyawan.

Contoh: Jika tarif PPh 21 adalah 10% dan jumlah THR bruto adalah Rp 60.000.000, maka Pph 21 THR Gross Up yang harus dibayarkan adalah:

PPh 21 THR Gross Up = (Rp 60.000.000 / (1 – 10%)) x 10%
PPh 21 THR Gross Up = Rp 60.000.000 / 0,9 x 10%
PPh 21 THR Gross Up = Rp 600.000

Jadi, pemberi kerja harus membayar Pph 21 THR Gross Up sebesar Rp 600.000 atas tambahan penghasilan THR yang diterima oleh karyawan.

Kesimpulan

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. Jika terdapat tambahan penghasilan seperti Tunjangan Hari Raya (THR), maka perlu dihitung ulang PPh 21 yang harus dibayarkan. Cara menghitung Pph 21 THR Gross Up adalah dengan menghitung jumlah THR bruto dan menghitung Pph 21 THR Gross Up menggunakan rumus yang telah disebutkan sebelumnya.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph 21 THR Gross Up ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.