Cara Menghitung Pph 21 Bonus Tahunan

Cara Menghitung Pph 21 Bonus Tahunan

Setiap tahun, banyak perusahaan yang memberikan bonus kepada karyawannya. Bonus ini biasanya diberikan setelah perusahaan mencapai target atau meraih keuntungan yang cukup besar. Namun, penerima bonus tidak jarang merasa bingung ketika harus membayar pajak atas bonus tersebut. Nah, di artikel ini akan dijelaskan Cara Menghitung Pph 21 Bonus Tahunan secara lengkap.

Apa itu Pph 21 Bonus Tahunan?

Pph 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan secara teratur. Pph 21 Bonus Tahunan adalah pajak yang dikenakan atas bonus yang diterima oleh karyawan dari perusahaan.

Sebagai karyawan, Anda diwajibkan untuk membayar Pph 21 atas bonus yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika Anda tidak membayar pajak ini, maka akan dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan hukuman penjara.

Cara Menghitung Pph 21 Bonus Tahunan

Berikut ini adalah langkah-langkah Cara Menghitung Pph 21 Bonus Tahunan:

Pertama-tama, tentukan jumlah bonus yang diterima. Misalnya, bonus yang diterima sebesar Rp 10.000.000.
Setelah itu, hitunglah penghasilan bruto yang sudah diterima selama satu tahun. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dipotong pajak. Misalnya, penghasilan bruto selama satu tahun sebesar Rp 200.000.000.
Setelah itu, hitunglah Pph 21 atas penghasilan bruto selama satu tahun. Misalnya, Pph 21 atas penghasilan bruto selama satu tahun sebesar Rp 40.000.000.
Setelah itu, hitunglah tarif Pph 21 Bonus Tahunan. Tarif Pph 21 Bonus Tahunan ditentukan berdasarkan besaran bonus yang diterima. Misalnya, tarif Pph 21 Bonus Tahunan untuk bonus sebesar Rp 10.000.000 adalah 15%.
Setelah itu, hitunglah jumlah Pph 21 Bonus Tahunan yang harus dibayar. Misalnya, jumlah Pph 21 Bonus Tahunan yang harus dibayar sebesar Rp 1.500.000 (15% x Rp 10.000.000).
Terakhir, kurangkan jumlah Pph 21 Bonus Tahunan dari jumlah bonus yang diterima. Misalnya, jumlah bonus yang diterima sebesar Rp 10.000.000 dikurangi dengan Pph 21 Bonus Tahunan sebesar Rp 1.500.000. Maka, jumlah bonus yang diterima setelah dipotong Pph 21 adalah sebesar Rp 8.500.000.

Contoh Perhitungan

Sebagai contoh, karyawan X menerima bonus sebesar Rp 20.000.000 pada akhir tahun. Selama satu tahun, karyawan X menerima penghasilan bruto sebesar Rp 300.000.000 dan Pph 21 atas penghasilan bruto sebesar Rp 60.000.000. Tarif Pph 21 Bonus Tahunan untuk bonus sebesar Rp 20.000.000 adalah 25%. Maka, sebagai karyawan X harus melakukan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah bonus yang diterima: Rp 20.000.000
Penghasilan bruto selama satu tahun: Rp 300.000.000
Pph 21 atas penghasilan bruto selama satu tahun: Rp 60.000.000
Tarif Pph 21 Bonus Tahunan: 25%
Jumlah Pph 21 Bonus Tahunan yang harus dibayar: Rp 5.000.000 (25% x Rp 20.000.000)
Jumlah bonus yang diterima setelah dipotong Pph 21: Rp 15.000.000 (Rp 20.000.000 – Rp 5.000.000)

Kesimpulan

Dalam menghitung Pph 21 Bonus Tahunan, Anda harus memperhatikan tarif Pph 21 yang berlaku dan penghasilan bruto yang sudah diterima selama satu tahun. Selain itu, pastikan Anda membayar pajak dengan tepat waktu dan tepat jumlah untuk menghindari sanksi dari pihak berwenang.

Demikianlah Cara Menghitung Pph 21 Bonus Tahunan yang dapat kami sampaikan. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam menghitung Pph 21 Bonus Tahunan dengan benar. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.