Cara Menghitung Pph 21 Atas Bonus

Cara Menghitung Pph 21 Atas Bonus

Pengenalan

Pajak Penghasilan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara atau badan hukum atas pendapatan yang diperolehnya. Pajak Penghasilan yang dikenakan pada pendapatan karyawan disebut Pph 21. Saat ini, Pph 21 atas bonus merupakan hal yang cukup menarik untuk dibahas. Artikel ini akan memberikan panduan tentang cara menghitung Pph 21 atas bonus yang diterima oleh karyawan.

Cara Menghitung Pph 21 Atas Bonus

1. Hitung Total Pendapatan

Langkah pertama untuk menghitung Pph 21 atas bonus adalah dengan menghitung total pendapatan karyawan. Total pendapatan karyawan termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, dan insentif. Total pendapatan ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan Pph 21.

2. Tentukan PTKP

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jumlah PTKP berbeda-beda untuk setiap kategori wajib pajak. Untuk karyawan yang belum menikah, PTKP adalah sebesar Rp 54 juta per tahun.

3. Hitung Penghasilan Kena Pajak

Setelah menentukan PTKP, langkah berikutnya adalah menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak adalah selisih antara total pendapatan karyawan dengan PTKP. Contohnya, jika total pendapatan karyawan adalah Rp 100 juta dan PTKP adalah Rp 54 juta, maka penghasilan kena pajak adalah Rp 46 juta.

TRENDING:  Cara Menghitung Pph Pasal 21 Atas Thr

4. Hitung Tarif Pph 21

Setelah penghasilan kena pajak ditentukan, langkah selanjutnya adalah menentukan tarif Pph 21. Tarif Pph 21 berdasarkan tabel yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tarif ini berbeda-beda tergantung pada besaran penghasilan kena pajak.

5. Hitung Pph 21 Atas Bonus

Setelah menentukan tarif Pph 21, karyawan dapat menghitung Pph 21 atas bonus yang diterima. Pph 21 atas bonus dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

Pph 21 atas bonus = Tarif Pph 21 x Penghasilan Kena Pajak atas bonus

Contohnya, jika karyawan menerima bonus sebesar Rp 10 juta dan penghasilan kena pajak atas bonus adalah Rp 5 juta, dan tarif Pph 21 adalah 15%, maka Pph 21 atas bonus adalah sebesar Rp 750.000.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas langkah-langkah untuk menghitung Pph 21 atas bonus. Langkah-langkah tersebut antara lain menghitung total pendapatan, menentukan PTKP, menghitung penghasilan kena pajak, menentukan tarif Pph 21, dan menghitung Pph 21 atas bonus. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, karyawan dapat dengan mudah menghitung pajak yang harus dibayarkan atas bonus yang diterima.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph 21 Atas Bonus ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.