Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Setahun

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Setahun

Pendahuluan

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan harus membayar pajak. Pajak adalah kontribusi yang harus diberikan kepada negara sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. Pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan besarnya penghasilan kena pajak yang diterima dalam setahun. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk mengetahui cara menghitung penghasilan kena pajak setahun.

Langkah-langkah dalam Menghitung Penghasilan Kena Pajak Setahun

Langkah-langkah dalam menghitung penghasilan kena pajak setahun adalah sebagai berikut:

1. Menghitung Penghasilan Bruto

Pertama, hitung penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima sebelum dipotong pajak. Cara menghitungnya adalah dengan menjumlahkan semua penghasilan yang diterima dalam setahun, seperti gaji, honor, dan bonus.

2. Menghitung Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Kedua, hitung pengurangan penghasilan tidak kena pajak. Pengurangan penghasilan tidak kena pajak adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Pengurangan ini bervariasi tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Pengurangan penghasilan tidak kena pajak dapat dilihat pada tabel yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. Menghitung Penghasilan Neto

Ketiga, hitung penghasilan neto. Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan penghasilan tidak kena pajak. Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan yang menjadi dasar untuk menghitung pajak.

4. Menghitung Pajak Penghasilan

Keempat, hitung pajak penghasilan. Pajak penghasilan dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima dalam setahun. Pajak penghasilan dapat dihitung dengan menggunakan formula yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

TRENDING:  Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21

Contoh Menghitung Penghasilan Kena Pajak Setahun

Sebagai contoh, Bayu memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 150 juta dalam setahun. Bayu sudah menikah dan memiliki dua anak sebagai tanggungan. Berikut adalah contoh perhitungan penghasilan kena pajak setahun Bayu:

1. Penghasilan Bruto: Rp 150 juta
2. Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak:

– Status pernikahan: Menikah
– Jumlah tanggungan: Dua anak

Pengurangan penghasilan tidak kena pajak yang diperoleh Bayu adalah Rp 54 juta.

3. Penghasilan Neto: Rp 96 juta

Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi pengurangan penghasilan tidak kena pajak, yang dalam kasus ini adalah Rp 150 juta – Rp 54 juta = Rp 96 juta.

4. Pajak Penghasilan:

Pajak penghasilan dihitung berdasarkan formula yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika dihitung menggunakan formula tersebut, maka Bayu harus membayar pajak sebesar Rp 8.100.000.

Kesimpulan

Penghasilan kena pajak setahun harus dihitung dengan cermat untuk memastikan bahwa jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah dalam menghitung penghasilan kena pajak setahun meliputi menghitung penghasilan bruto, pengurangan penghasilan tidak kena pajak, penghasilan neto, dan pajak penghasilan. Dengan memahami cara menghitung penghasilan kena pajak setahun, kita dapat mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayar dan memastikan bahwa kita memenuhi kewajiban pajak sebagai warga negara Indonesia.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Setahun ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.