Cara Menghitung Pbb Yang Harus Dibayar

Cara Menghitung Pbb Yang Harus Dibayar

Pengertian PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik tanah, bangunan, dan/atau peralatan yang ada di atas tanah. PBB merupakan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kota atau kabupaten di Indonesia. PBB dibayar setiap tahun oleh pemilik properti berdasarkan nilai properti tersebut.

Langkah-langkah Menghitung PBB

Berikut adalah cara menghitung PBB yang harus dibayar:

1. Menghitung NJOP

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai yang diberikan oleh pemerintah kepada properti berdasarkan peraturan yang berlaku. NJOP dihitung oleh pemerintah dan diperbarui setiap tahun. Untuk menghitung PBB, pertama-tama perlu mengetahui NJOP dari properti yang dimiliki.

2. Menghitung Tarif PBB

Setiap daerah memiliki tarif PBB yang berbeda-beda. Tarif PBB biasanya dinyatakan dalam persentase dari NJOP. Misalnya, jika tarif PBB 0,5%, dan NJOP properti adalah Rp 1.000.000.000, maka PBB yang harus dibayar adalah Rp 5.000.000.

3. Menghitung Nilai Taksasi

Setelah mengetahui NJOP dan tarif PBB, langkah selanjutnya adalah menghitung nilai taksasi. Nilai taksasi adalah nilai yang digunakan untuk menghitung PBB tergantung pada jenis properti. Misalnya, jika properti adalah tanah kosong, nilai taksasi biasanya 20% dari NJOP. Jadi, jika NJOP tanah kosong adalah Rp 1.000.000.000, nilai taksasi adalah Rp 200.000.000.

4. Menghitung PBB

Setelah mengetahui nilai taksasi, langkah terakhir adalah menghitung PBB. PBB dihitung dengan mengalikan nilai taksasi dengan tarif PBB. Misalnya, jika nilai taksasi adalah Rp 200.000.000 dan tarif PBB adalah 0,5%, maka PBB yang harus dibayar adalah Rp 1.000.000.

Contoh Perhitungan PBB

Sebagai contoh, jika NJOP rumah adalah Rp 500.000.000 dan tarif PBB adalah 0,2%, maka PBB yang harus dibayar adalah:

NJOP x Tarif PBB = Nilai Taksasi

Rp 500.000.000 x 0,2% = Rp 1.000.000

Nilai Taksasi x Tarif PBB = PBB yang Harus Dibayar

Rp 1.000.000 x 0,2% = Rp 2.000

Jadi, PBB rumah yang harus dibayar adalah Rp 2.000.

Kesimpulan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik tanah, bangunan, dan/atau peralatan yang ada di atas tanah. Cara menghitung PBB yang harus dibayar meliputi langkah menghitung NJOP, tarif PBB, nilai taksasi, dan PBB yang harus dibayar. Perhitungan PBB dapat berbeda-beda tergantung pada tarif PBB yang berlaku di daerah masing-masing. Dengan mengetahui cara menghitung PBB, pemilik properti dapat mempersiapkan anggaran yang tepat dan menghindari denda akibat keterlambatan membayar PBB.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pbb Yang Harus Dibayar ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.