Cara Menghitung Pajak Suami Istri Digabung

Cara Menghitung Pajak Suami Istri Digabung

Pendahuluan

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan wajib untuk membayar pajak. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara. Dalam peraturan perpajakan, pajak terbagi menjadi beberapa jenis, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh warga negara Indonesia adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan sendiri terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah PPh pasal 21.

PPh pasal 21 merupakan pajak yang harus dibayar oleh pegawai atau karyawan yang menerima penghasilan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Besaran PPh pasal 21 tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima dalam satu tahun. Namun, jika suami dan istri memiliki penghasilan, maka pajak yang harus dibayarkan bisa digabung. Berikut adalah cara menghitung pajak suami istri digabung.

Cara Menghitung Pajak Suami Istri Digabung

1. Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Langkah pertama dalam menghitung pajak suami istri digabung adalah menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto yang diterima suami istri dalam satu tahun. Dalam menghitung penghasilan kena pajak, pertama-tama harus dicatat penghasilan setiap bulan dari suami dan istri. Kemudian, jumlahkan penghasilan setiap bulan untuk mendapatkan penghasilan tahunan.

Contoh: Suami memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun dan istri memiliki penghasilan Rp 40 juta per tahun. Maka, penghasilan kena pajak suami istri adalah Rp 100 juta per tahun.

2. Menentukan Jumlah Tanggungan Keluarga

TRENDING:  Cara Menghitung Pph Suami Istri Digabung

Langkah kedua adalah menentukan jumlah tanggungan keluarga. Tanggungan keluarga adalah orang yang menjadi tanggung jawab suami istri, seperti anak atau orang tua. Jumlah tanggungan keluarga akan mempengaruhi besaran pengurangan penghasilan kena pajak.

Contoh: Suami istri memiliki dua anak. Maka, jumlah tanggungan keluarga adalah empat orang.

3. Menghitung Penghasilan Neto

Setelah penghasilan kena pajak dan jumlah tanggungan keluarga diketahui, langkah berikutnya adalah menghitung penghasilan neto. Penghasilan neto adalah penghasilan kena pajak setelah dikurangi pengurangan tertentu, seperti biaya jabatan dan tanggungan keluarga.

Contoh: Penghasilan neto suami istri adalah Rp 100 juta dikurangi biaya jabatan sebesar 5% (Rp 5 juta) dan pengurangan tanggungan keluarga sebesar Rp 48 juta. Maka, penghasilan neto suami istri adalah Rp 47 juta.

4. Menghitung PPh Pasal 21

Langkah terakhir adalah menghitung PPh Pasal 21. Besaran PPh Pasal 21 tergantung pada besar penghasilan neto suami istri yang telah dihitung sebelumnya. Ada beberapa tarif PPh Pasal 21 yang berlaku di Indonesia, yaitu:

– Tarif 5% untuk penghasilan neto di bawah Rp 50 juta
– Tarif 15% untuk penghasilan neto antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta
– Tarif 25% untuk penghasilan neto di atas Rp 250 juta

Contoh: Penghasilan neto suami istri adalah Rp 47 juta. Maka, besaran PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan adalah 5% x Rp 47 juta = Rp 2,35 juta.

Kesimpulan

Menghitung pajak suami istri digabung adalah salah satu cara untuk mengoptimalkan pengurangan pajak. Langkah-langkah dalam menghitung pajak suami istri digabung meliputi menghitung penghasilan kena pajak, menentukan jumlah tanggungan keluarga, menghitung penghasilan neto, dan menghitung besaran PPh Pasal 21. Dengan mengetahui cara menghitung pajak suami istri digabung, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak dengan benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

TRENDING:  Cara Menghitung Pph Suami Istri Digabung

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Suami Istri Digabung ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.