Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pns

Cara Menghitung Pajak Penghasilan PNS

Pajak penghasilan adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. PNS atau Pegawai Negeri Sipil juga tidak terkecuali dari pajak penghasilan. Pajak penghasilan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima dalam satu tahun. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menghitung pajak penghasilan PNS.

Langkah 1: Hitung penghasilan bruto

Langkah pertama dalam menghitung pajak penghasilan PNS adalah menghitung penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah total penghasilan sebelum dikurangi dengan potongan-potongan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penghasilan bruto PNS dapat berupa gaji, tunjangan, bonus, dan lain-lain. Cara menghitung penghasilan bruto PNS adalah sebagai berikut:

Penghasilan bruto = Gaji pokok + tunjangan kinerja + tunjangan keluarga + tunjangan jabatan + tunjangan khusus.

Langkah 2: Kurangi potongan-potongan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Setelah menghitung penghasilan bruto, langkah berikutnya adalah mengurangi potongan-potongan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Potongan-potongan ini biasanya termasuk iuran BPJS, tunjangan pensiun, dan lain-lain. Cara mengurangi potongan-potongan PNS adalah sebagai berikut:

Penghasilan netto = Penghasilan bruto – potongan-potongan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah 3: Hitung PTKP

PTKP atau penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. PNS yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan memiliki PTKP sebesar Rp54 juta. Sedangkan PNS yang sudah menikah dan memiliki tanggungan memiliki PTKP yang lebih besar. Cara menghitung PTKP adalah sebagai berikut:

TRENDING:  Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pns

PTKP = Rp54 juta + (jumlah tanggungan x Rp4,5 juta).

Langkah 4: Hitung penghasilan kena pajak

Penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak setelah dikurangi PTKP. Cara menghitung penghasilan kena pajak PNS adalah sebagai berikut:

Penghasilan kena pajak = Penghasilan netto – PTKP.

Langkah 5: Hitung tarif PPh

Tarif PPh atau pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh PNS tergantung pada besarnya penghasilan kena pajak. Tarif PPh PNS dapat dihitung menggunakan tabel tarif PPh yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tabel tarif PPh ini dapat diakses melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak atau melalui aplikasi e-SPT. Cara menghitung tarif PPh PNS adalah sebagai berikut:

Tarif PPh = (tarif PPh sesuai tabel x penghasilan kena pajak) – jumlah pengurang yang berlaku.

Kesimpulan

Dalam menghitung pajak penghasilan PNS, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah menghitung penghasilan bruto, mengurangi potongan-potongan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, menghitung PTKP, menghitung penghasilan kena pajak, dan menghitung tarif PPh. Dalam menghitung tarif PPh PNS dapat menggunakan tabel tarif PPh yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan mengetahui cara menghitung pajak penghasilan PNS, PNS dapat memenuhi kewajiban pajak penghasilan dan menghindari sanksi pajak yang dapat dikenakan oleh pihak berwenang.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Penghasilan PNS ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.