Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan Dagang

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan Dagang

Perusahaan dagang merupakan salah satu jenis perusahaan yang menghasilkan keuntungan dari jual beli barang. Seperti halnya jenis perusahaan lainnya, perusahaan dagang juga wajib membayar pajak penghasilan. Pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh perusahaan dagang dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh dalam setahun. Berikut ini adalah cara menghitung pajak penghasilan perusahaan dagang.

Menentukan Penghasilan Kena Pajak

Pertama-tama, yang harus dilakukan adalah menentukan penghasilan kena pajak perusahaan dagang. Penghasilan kena pajak adalah jumlah pendapatan yang diperoleh perusahaan dagang dalam satu tahun setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan usaha. Biaya-biaya yang dimaksud adalah biaya produksi, biaya operasional, dan biaya lainnya yang dikeluarkan dalam menjalankan usaha.

Setelah itu, penghasilan kena pajak perusahaan dagang akan dikenakan tarif pajak penghasilan yang berlaku. Tarif pajak penghasilan yang berlaku untuk perusahaan dagang adalah 25% dari penghasilan kena pajak.

Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan Dagang

Berikut ini adalah langkah-langkah perhitungan pajak penghasilan perusahaan dagang:

Hitung penghasilan kena pajak perusahaan dagang. Misalnya, penghasilan kena pajak perusahaan dagang adalah Rp 500.000.000.
Kurangi penghasilan kena pajak dengan biaya-biaya yang dikeluarkan. Misalnya, biaya produksi, biaya operasional, dan biaya lainnya yang dikeluarkan dalam menjalankan usaha adalah Rp 300.000.000.
Hasil dari pengurangan tersebut adalah Rp 200.000.000, yang merupakan penghasilan bersih perusahaan dagang (laba bersih).
Hitunglah pajak penghasilan perusahaan dagang dengan menggunakan tarif pajak penghasilan yang berlaku. Misalnya, tarif pajak penghasilan untuk perusahaan dagang adalah 25%, maka pajak penghasilan perusahaan dagang adalah 25% x Rp 200.000.000 = Rp 50.000.000.

TRENDING:  Cara Menghitung Pajak Usaha Dagang

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan Dagang

Sebagai contoh, PT ABC adalah perusahaan dagang yang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 1.000.000.000 dalam satu tahun. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan usaha adalah sebesar Rp 700.000.000. Berapakah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PT ABC?

Pertama, hitung penghasilan kena pajak PT ABC:

Penghasilan kena pajak PT ABC = Rp 1.000.000.000

Kedua, kurangi penghasilan kena pajak PT ABC dengan biaya-biaya yang dikeluarkan:

Penghasilan bersih PT ABC = Rp 1.000.000.000 – Rp 700.000.000 = Rp 300.000.000

Ketiga, hitung pajak penghasilan PT ABC dengan menggunakan tarif pajak penghasilan yang berlaku:

Pajak penghasilan PT ABC = 25% x Rp 300.000.000 = Rp 75.000.000

Jadi, PT ABC harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp 75.000.000.

Kesimpulan

Perusahaan dagang wajib membayar pajak penghasilan berdasarkan penghasilan kena pajak yang diperoleh dalam satu tahun setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan usaha. Pajak penghasilan perusahaan dagang dihitung dengan menggunakan tarif pajak penghasilan yang berlaku, yaitu 25% dari penghasilan kena pajak. Untuk menghitung pajak penghasilan perusahaan dagang, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah menentukan penghasilan kena pajak, mengurangi penghasilan kena pajak dengan biaya-biaya yang dikeluarkan, dan menghitung pajak penghasilan dengan menggunakan tarif pajak penghasilan yang berlaku.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan Dagang ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.