Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan

Pajak penghasilan atau yang biasa disebut PPh adalah pajak yang dikenakan pada semua penghasilan yang diperoleh oleh warga negara Indonesia baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu jenis pajak penghasilan adalah Pajak Penghasilan Karyawan yang dikenakan pada seluruh karyawan yang bekerja di Indonesia. Pajak ini wajib dipotong oleh pihak perusahaan dan disetorkan ke pihak pemerintah.

Langkah-langkah Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan

Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan cukup rumit dan memerlukan perhitungan yang teliti. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghitung pajak penghasilan karyawan:

1. Hitung Penghasilan Bruto

Langkah pertama dalam menghitung Pajak Penghasilan Karyawan adalah dengan menghitung Penghasilan Bruto. Penghasilan Bruto adalah jumlah penghasilan karyawan sebelum dipotong pajak. Penghasilan Bruto terdiri dari gaji pokok, tunjangan, bonus, dan insentif.

2. Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Selanjutnya, kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Penghasilan Bruto. PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. PTKP untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut:

TK/0: Rp 54 Juta
K/0: Rp 58 Juta
K/1: Rp 63 Juta
K/2: Rp 68 Juta
K/3: Rp 73 Juta

Contoh: Jika seorang karyawan berstatus K/0 dengan Penghasilan Bruto Rp 10.000.000, maka Penghasilan Kena Pajak adalah Rp 10.000.000 – Rp 58.000.000 = Rp 9.942.000.

TRENDING:  Cara Menghitung Pph Per Bulan

3. Hitung Penghasilan Kena Pajak

Setelah dikurangi dengan PTKP, selanjutnya hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP adalah penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif tertentu. Tarif pajak tergantung pada besaran PKP. Tarif pajak untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut:

PKP ≤ Rp 50.000.000: 5%
Rp 50.000.000 < PKP ≤ Rp 250.000.000: 15%
PKP > Rp 250.000.000: 25%

Contoh: Jika Penghasilan Kena Pajak adalah Rp 9.942.000, maka tarif pajak yang dikenakan adalah 5%. Pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 9.942.000 x 5% = Rp 497.100.

4. Kurangi Pajak yang Sudah Dipotong

Terakhir, kurangi pajak yang sudah dipotong oleh pihak perusahaan dari pajak yang harus dibayarkan. Jika pajak yang sudah dipotong lebih besar dari pajak yang harus dibayarkan, karyawan akan mendapatkan pengembalian pajak. Sebaliknya, jika pajak yang sudah dipotong lebih kecil dari pajak yang harus dibayarkan, karyawan harus membayar pajak ke pihak pemerintah.

Kesimpulan

Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan memang cukup rumit, namun perhitungan yang teliti akan membantu karyawan menghindari kesalahan dalam pembayaran pajak. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghitung pajak penghasilan karyawan adalah menghitung Penghasilan Bruto, mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak, menghitung Penghasilan Kena Pajak, dan mengurangi pajak yang sudah dipotong oleh pihak perusahaan. Dengan mengerti cara menghitung pajak penghasilan karyawan, karyawan dapat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia dan membantu membangun negara.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.