Cara Menghitung Pajak Penghasilan Apotek

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Apotek

Pengantar

Pajak penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Apotek adalah salah satu jenis usaha yang harus membayar PPh. Namun, banyak apotek yang kurang memahami cara menghitung PPh yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara mendalam tentang Cara Menghitung Pajak Penghasilan Apotek.

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Apotek

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menghitung PPh apotek:

Langkah 1: Tentukan Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima oleh apotek dalam satu tahun pajak. Penghasilan bruto apotek adalah jumlah total penjualan selama satu tahun dikurangi dengan pengeluaran.

Langkah 2: Hitung Pengurangan Penghasilan Kena Pajak

Setelah menentukan penghasilan kena pajak, apotek harus menghitung pengurangan penghasilan kena pajak. Pengurangan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah penghasilan kena pajak yang harus dibayarkan oleh apotek.

Pengurangan penghasilan kena pajak dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa metode, antara lain:
– Pengurangan khusus
– Pengurangan umum
– Pengurangan untuk investasi

Langkah 3: Hitung Jumlah Pajak

Setelah menentukan penghasilan kena pajak dan pengurangan penghasilan kena pajak, apotek dapat menghitung jumlah PPh yang harus dibayarkan. PPh dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

PPh = Tarif PPh x (Penghasilan Kena Pajak – Pengurangan Penghasilan Kena Pajak)

Tarif PPh yang digunakan untuk menghitung jumlah PPh apotek adalah 25%.

Contoh Perhitungan

Misalkan apotek A memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 1 miliar selama satu tahun pajak. Pengeluaran apotek A sebesar Rp 500 juta. Maka, penghasilan kena pajak apotek A adalah:

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – Pengeluaran
Penghasilan Kena Pajak = Rp 1 miliar – Rp 500 juta
Penghasilan Kena Pajak = Rp 500 juta

Selanjutnya, apotek A melakukan pengurangan penghasilan kena pajak dengan menggunakan pengurangan khusus sebesar 30 juta dan pengurangan umum sebesar 54 juta. Maka, pengurangan penghasilan kena pajak apotek A adalah:

Pengurangan Penghasilan Kena Pajak = Pengurangan Khusus + Pengurangan Umum
Pengurangan Penghasilan Kena Pajak = Rp 30 juta + Rp 54 juta
Pengurangan Penghasilan Kena Pajak = Rp 84 juta

Dengan demikian, jumlah PPh yang harus dibayarkan oleh apotek A adalah:

PPh = Tarif PPh x (Penghasilan Kena Pajak – Pengurangan Penghasilan Kena Pajak)
PPh = 25% x (Rp 500 juta – Rp 84 juta)
PPh = 25% x Rp 416 juta
PPh = Rp 104 juta

Kesimpulan

Dalam menghitung PPh apotek, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah menentukan penghasilan kena pajak, menghitung pengurangan penghasilan kena pajak, dan menghitung jumlah PPh yang harus dibayarkan. Dalam perhitungan PPh apotek, tarif PPh yang digunakan adalah 25%. Dengan memahami cara menghitung PPh apotek, apotek dapat membayar PPh dengan tepat dan menghindari sanksi dari pemerintah.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Penghasilan Apotek ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.