Cara Menghitung Luas Tanah Di Pbb

Cara Menghitung Luas Tanah Di Pbb

Setiap pemilik tanah di Indonesia wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satu faktor yang mempengaruhi besarnya PBB adalah luas tanah yang dimiliki. Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah untuk mengetahui cara menghitung luas tanah di PBB dengan benar agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembayaran. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menghitung luas tanah di PBB.

1. Persiapkan Dokumen

Sebelum menghitung luas tanah, persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu sertifikat tanah dan peta lokasi tanah. Sertifikat tanah berisi informasi tentang luas tanah, sedangkan peta lokasi tanah dapat digunakan sebagai panduan saat mengukur luas tanah.

2. Tentukan Batas-Batas Tanah

Setelah menyiapkan dokumen, langkah berikutnya adalah menentukan batas-batas tanah. Batas-batas tanah dapat dilihat pada sertifikat tanah dan peta lokasi tanah. Jika batas-batas tanah tidak jelas, maka dapat dilakukan pengukuran menggunakan alat ukur seperti jangka sorong atau GPS.

3. Hitung Luas Setiap Bidang Tanah

Setelah menentukan batas-batas tanah, selanjutnya hitung luas setiap bidang tanah. Luas bidang tanah dapat dihitung dengan menggunakan rumus dasar geometri, yaitu luas = panjang x lebar. Jika bidang tanah berbentuk segitiga atau trapesium, maka luas dapat dihitung dengan rumus khusus untuk bentuk-bentuk tersebut.

4. Jumlahkan Semua Luas Bidang Tanah

Setelah menghitung luas setiap bidang tanah, jumlahkan semua luas bidang tanah untuk mendapatkan luas total tanah yang dimiliki. Luas total ini nantinya akan digunakan sebagai dasar perhitungan PBB.

5. Cek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Setelah mengetahui luas tanah yang dimiliki, selanjutnya cek besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar. PBB dihitung berdasarkan luas tanah dan nilai jual objek pajak (NJOP) yang tercantum pada sertifikat tanah. Besaran PBB dapat dilihat pada tagihan PBB yang diterima setiap tahun.

Kesimpulan

Cara menghitung luas tanah di PBB terdiri dari beberapa langkah, yaitu menyiapkan dokumen, menentukan batas-batas tanah, menghitung luas setiap bidang tanah, menjumlahkan semua luas bidang tanah, dan mengecek besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan mengetahui cara menghitung luas tanah di PBB dengan benar, pemilik tanah dapat membayar PBB dengan tepat dan menghindari kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam pembayaran.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Luas Tanah Di Pbb ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.