Cara Menghitung Harga Per Meter Persegi

Cara Menghitung Harga Per Meter Persegi

Bagi yang ingin membeli atau menyewa sebuah ruangan, baik itu rumah, apartemen, atau kantor, pasti akan dihadapkan dengan harga per meter persegi. Harga ini menjadi patokan untuk menentukan biaya yang harus dikeluarkan. Namun, tidak semua orang mengetahui bagaimana cara menghitung harga per meter persegi. Berikut ini adalah panduan lengkap untuk menghitung harga per meter persegi.

Perhitungan Harga Per Meter Persegi untuk Rumah

Untuk menghitung harga per meter persegi pada rumah, pertama-tama kita perlu mengetahui luas bangunan tersebut. Luas bangunan dapat dihitung dengan menggunakan rumus:

Luas Bangunan = Panjang x Lebar

Setelah mengetahui luas bangunan, kemudian kita perlu mengetahui harga rumah tersebut. Harga rumah dapat ditemukan pada iklan atau langsung tanya pada pemilik rumah. Setelah mengetahui harga rumah, kita bisa langsung menghitung harga per meter persegi dengan rumus:

Harga Per Meter Persegi = Harga Rumah ÷ Luas Bangunan

Sebagai contoh, jika sebuah rumah memiliki luas bangunan 100 meter persegi dan dijual dengan harga Rp. 1 miliar, maka:

Harga Per Meter Persegi = Rp. 1 miliar ÷ 100 meter persegi = Rp. 10 juta/meter persegi

Perhitungan Harga Per Meter Persegi untuk Apartemen

Untuk menghitung harga per meter persegi pada apartemen, pertama-tama kita perlu mengetahui harga total apartemen dan luas apartemen tersebut. Harga total apartemen dapat ditemukan pada iklan atau langsung tanya pada pengembang apartemen. Setelah mengetahui harga total apartemen, kita bisa langsung menghitung harga per meter persegi dengan rumus:

Harga Per Meter Persegi = Harga Total Apartemen ÷ Luas Apartemen

Sebagai contoh, jika sebuah apartemen memiliki luas 50 meter persegi dan dijual dengan harga Rp. 500 juta, maka:

Harga Per Meter Persegi = Rp. 500 juta ÷ 50 meter persegi = Rp. 10 juta/meter persegi

Perhitungan Harga Per Meter Persegi untuk Kantor

Untuk menghitung harga per meter persegi pada kantor, pertama-tama kita perlu mengetahui luas kantor tersebut. Luas kantor dapat dihitung dengan menggunakan rumus:

Luas Kantor = Panjang x Lebar

Setelah mengetahui luas kantor, kemudian kita perlu mengetahui harga kantor tersebut. Harga kantor dapat ditemukan pada iklan atau langsung tanya pada pemilik kantor. Setelah mengetahui harga kantor, kita bisa langsung menghitung harga per meter persegi dengan rumus:

Harga Per Meter Persegi = Harga Kantor ÷ Luas Kantor

Sebagai contoh, jika sebuah kantor memiliki luas 200 meter persegi dan dijual dengan harga Rp. 4 miliar, maka:

Harga Per Meter Persegi = Rp. 4 miliar ÷ 200 meter persegi = Rp. 20 juta/meter persegi

Kesimpulan

Dalam membeli atau menyewa sebuah ruangan, penting untuk mengetahui harga per meter persegi. Cara menghitung harga per meter persegi pada rumah, apartemen, dan kantor dapat dilakukan dengan menghitung luas ruangan terlebih dahulu kemudian membagi harga ruangan dengan luas tersebut. Dengan mengetahui harga per meter persegi, kita dapat menentukan biaya yang harus dikeluarkan secara akurat.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Harga Per Meter Persegi ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.