Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kematian

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kematian: Panduan Lengkap

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program asuransi sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja, sakit, cacat dan kematian. Jika seseorang meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau sakit yang diakibatkan oleh pekerjaan, maka keluarga korban berhak menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, untuk mendapatkan santunan tersebut, keluarga korban harus mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Berikut ini adalah panduan lengkap tentang Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kematian.

1. Membuat Laporan Kecelakaan Kerja atau Kematian

Langkah pertama dalam mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan Kematian adalah membuat laporan kecelakaan kerja atau kematian. Laporan ini harus dibuat oleh pihak perusahaan tempat korban bekerja. Laporan kecelakaan kerja atau kematian harus berisi informasi tentang waktu kejadian, tempat kejadian, kronologi kejadian, nama korban, dan keluarga korban yang berhak menerima santunan. Laporan kecelakaan kerja atau kematian harus disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 3 hari kerja setelah kejadian.

2. Melengkapi Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah membuat laporan kecelakaan kerja atau kematian, keluarga korban harus melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan Kematian. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain:

– Surat keterangan kematian dari dokter atau rumah sakit tempat korban meninggal dunia
– Akta kelahiran korban dan akta perkawinan (jika korban sudah menikah)
– Kartu tanda penduduk (KTP) korban dan keluarga korban yang berhak menerima santunan
– Surat pernyataan dari perusahaan tempat korban bekerja
– Surat keterangan sehat korban sebelum meninggal dunia

TRENDING:  Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia

Dokumen-dokumen tersebut harus disertakan dalam pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan Kematian. Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mengajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kematian

Setelah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, keluarga korban harus mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan Kematian ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pengajuan klaim dapat dilakukan secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan atau secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen-dokumen yang sudah dilengkapi. Dalam pengajuan klaim, pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen-dokumen yang disertakan.

4. Verifikasi dan Evaluasi Klaim

Setelah mengajukan klaim, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan evaluasi klaim. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa klaim yang diajukan benar-benar sesuai dengan persyaratan BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen-dokumen yang disertakan lengkap. Evaluasi dilakukan untuk menentukan jumlah santunan yang akan diberikan kepada keluarga korban.

5. Pencairan Santunan

Setelah verifikasi dan evaluasi selesai dilakukan, BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan santunan kepada kelurga korban. Santunan yang diberikan akan disesuaikan dengan kategori kecelakaan kerja atau sakit yang menyebabkan kematian korban. Besaran santunan yang diterima kelurga korban akan ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikianlah panduan lengkap tentang Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kematian. Jika Anda atau keluarga Anda mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang menyebabkan kematian, segera ajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan Kematian untuk mendapatkan santunan yang sesuai. Ingat, persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan seksama untuk memudahkan pengajuan klaim.